Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 05 April 2019 | 13:56 WIB
Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri). [Antara]

Suara.com - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap. Supandi mengimbau pada KPU sebagai tergugat menjalani putusan PTUN.

Supandi menuturkan, sebagai lembaga negara yang berazaskan hukum seharusnya KPU patuh terhadap putusan PTUN. Sebab, kata Supandi, jika tidak hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakrna hukum," ujar Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," Supandi menambahkan.

Supandi mengungkapkan, jika pejabat atau lembaga negara tidak melaksanakan putusan hukum, patut diduga pejabat atau lembaga tersebut tengah mempertahankan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Keputusan itu kata dia, suka atau tidak suka harus dijalani

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikas perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Siapkan 234 Hakim Khusus untuk Tangani Sengketa Pemilu 2019

MA Siapkan 234 Hakim Khusus untuk Tangani Sengketa Pemilu 2019

News | Jum'at, 05 April 2019 | 12:47 WIB

Mahkamah Agung: People Power Amien Rais di Luar Koridor Hukum

Mahkamah Agung: People Power Amien Rais di Luar Koridor Hukum

News | Jum'at, 05 April 2019 | 12:19 WIB

Server KPU Menangkan Jokowi, Maruf Amin: Kalau Kalah yang Dipersalahkan KPU

Server KPU Menangkan Jokowi, Maruf Amin: Kalau Kalah yang Dipersalahkan KPU

News | Jum'at, 05 April 2019 | 11:13 WIB

Bantah Video Hoaks Server, Arief: Semua Server KPU di Dalam Negeri

Bantah Video Hoaks Server, Arief: Semua Server KPU di Dalam Negeri

News | Jum'at, 05 April 2019 | 00:05 WIB

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

News | Kamis, 04 April 2019 | 20:31 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB