Pasca Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Senin, 08 April 2019 | 16:45 WIB
Pasca Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu
KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019, pasca putusan Mahkamah Kontitusi. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019, pasca putusan Mahkamah Kontitusi. Dalam rapat ini nantinya akan dipaparkan jumlah pemilih terbaru setelah putusan MK.

Berdasarkan putusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, memungkinkan KPU untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan dan penambahan jumlah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pasca-putusan MK yang dalam amarnya memerintahkan KPU dapat membentuk TPS tambahan dan dapat memproduksi logistik atas berdirinya TPS, maka KPU menggelar rapat ini," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

"Dan pasca putusan KPU tetap dapat mendata perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS yang lain sampai H-7 sebelum pemungutan," Arief menambahkan.

Rapat tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, perwakilan 16 partai politik peserta pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Selain itu, Mahkamah Konsititusi ( MK) juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan yang berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Minta Pendukung Jaga TPS dari Pemilih Tuyul, TKN: Nggak Perlu Cemas

Prabowo Minta Pendukung Jaga TPS dari Pemilih Tuyul, TKN: Nggak Perlu Cemas

News | Kamis, 04 April 2019 | 23:41 WIB

Sebut Ketua TPS di Arab Menangkan Jokowi, KPU Respons Tudingan Rizieq

Sebut Ketua TPS di Arab Menangkan Jokowi, KPU Respons Tudingan Rizieq

News | Selasa, 02 April 2019 | 12:17 WIB

17,5 Juta DPT Bermasalah Aduan BPN, KPU: Pekan Ini Rampung

17,5 Juta DPT Bermasalah Aduan BPN, KPU: Pekan Ini Rampung

News | Selasa, 02 April 2019 | 04:46 WIB

PBNU Minta Ajakan Pendukung Capres Awasi TPS Jangan Intimidasi Pemilih

PBNU Minta Ajakan Pendukung Capres Awasi TPS Jangan Intimidasi Pemilih

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 11:34 WIB

Terkini

Mendikti Brian Nilai Program Pelatihan Rektor PTS Bisa Jadi Contoh bagi Kampus Negeri

Mendikti Brian Nilai Program Pelatihan Rektor PTS Bisa Jadi Contoh bagi Kampus Negeri

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Ratusan Ribu Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Jadi Celah Kerawanan Narkoba

Ratusan Ribu Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Jadi Celah Kerawanan Narkoba

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Sales Mission Kadis Parekraf Andhika Permata Bawa Jakarta ke Kancah Dunia

Sales Mission Kadis Parekraf Andhika Permata Bawa Jakarta ke Kancah Dunia

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka

Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka

Sulsel | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Di Tengah Perkembangan AI, Industri Animasi Berpeluang Serap Banyak Tenaga Kerja

Di Tengah Perkembangan AI, Industri Animasi Berpeluang Serap Banyak Tenaga Kerja

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:50 WIB

58 Persen Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan Pokok, Harga Sembako Jadi Keluhan Utama!

58 Persen Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan Pokok, Harga Sembako Jadi Keluhan Utama!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Amnesty: Dandhy Tak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Polisi soal Film Pesta Babi

Amnesty: Dandhy Tak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Polisi soal Film Pesta Babi

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:31 WIB

Mengenal Permakultur: Gaya Hidup Bertani yang Bekerja Bersama Alam

Mengenal Permakultur: Gaya Hidup Bertani yang Bekerja Bersama Alam

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM di HP Android: Panduan Praktis Telkomsel, Indosat, dan XL

Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM di HP Android: Panduan Praktis Telkomsel, Indosat, dan XL

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:27 WIB

×