Pasca Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu

Senin, 08 April 2019 | 16:45 WIB
Pasca Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu
KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019, pasca putusan Mahkamah Kontitusi. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019, pasca putusan Mahkamah Kontitusi. Dalam rapat ini nantinya akan dipaparkan jumlah pemilih terbaru setelah putusan MK.

Berdasarkan putusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, memungkinkan KPU untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan dan penambahan jumlah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pasca-putusan MK yang dalam amarnya memerintahkan KPU dapat membentuk TPS tambahan dan dapat memproduksi logistik atas berdirinya TPS, maka KPU menggelar rapat ini," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

"Dan pasca putusan KPU tetap dapat mendata perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS yang lain sampai H-7 sebelum pemungutan," Arief menambahkan.

Rapat tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, perwakilan 16 partai politik peserta pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Selain itu, Mahkamah Konsititusi ( MK) juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan yang berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Baca Juga: Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo, BPN: Kami Hargai Kreativitas Relawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI