Modus Jajan Permen, Duo Wanita Penggendam Gasak Harta Benda Pemilik Warung

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 14 April 2019 | 19:01 WIB
Modus Jajan Permen, Duo Wanita Penggendam Gasak Harta Benda Pemilik Warung
Dua pelaku hipnotis (gendam) yang berhasil ditangkap Polres HSU beserta barang bukti. (Dok. polisi)

Suara.com - Aparat gabungan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dan Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah meringkus dua orang wanita berinisial MT (47) dan ET (44) terkait kasus penipuan bermodus hipnotis alias gendam.

Penangkapan terhadap emak-emak yang mengenakan jilbab itu dilakukan saat keduanya berada di depan kantor BNI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahaan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (12/4/2019) pukul 17.30 WITA.

Kuar Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres HSU Ipda Rianda Putra Utama, mengatakan keduanya ditangkap setelah menggasak uang dan harta pemilik warung.

“Di mana pada saat itu (penangkapan), pelaku sedang melakukan transaksi di ATM,” ucap Ipda Rianda seperti dikutip Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/4/2019).

Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)
Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

Kedua wanita ini bermodus pura-pura membeli permen di toko milik Misrukiah. Pelaku nyelonong begitu saja masuk ke warung, dan langsung bersalaman ke pemilik toko. Setelah itu, kata Rianda, pelaku mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban. Sentuhan ini membikin Misrukiah menuruti apapun perintah kedua pelaku.

“Pertama, korban disuruh mengambil beras, toples, air dan gula. Setelah itu, gula ini dicampur air dimasukkan ke dalam toples, dan dimintanya untuk meletakkan gelang emas korban seberat 50 gram di dalam toples tersebut,” bebernya.

Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)
Barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

Menurut Rianda, pelaku sempat bertanya ke korban soal uang tunai yang dimilikinya. Lantaran sudah terhipnotis, dua emak-emak itu pun lalu meminta agar korban mengambil uangnya sebesar Rp 26 juta.

“Korban langsung memberikan uang tersebut kepada dua pelaku tanpa sadar. Uang langsung diletakkan ke dalam tas. Lalu pelaku bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju,” kata Rianda Putra Utama.

Kedua pelaku juga sempat mengajak ngobrol Misrukiah dengan niat hendak membeli rumah di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku ingin memberi syarat dagang ke korbannya dengan cara mengambil perhiasan emas yang dicelupkan ke air teh dalam botol. Pelaku akhirnya menggondol perhiasan tersebut.

Sebelum meninggalkan warung, pelaku mengusapkan lagi tangannya ke kepala sampai kaki korban. Atas kejadian ini, korban merugi Rp 55.250.000. Sesaat setelah digendam, korban dan keluarganya melaporkan kejadian ke Mapolres HSU.

MT alias MG (47) diketahui tinggal di Gang Rahman RT 13, Jalan Pangeran, Kelurahan Kayutangi, Kota Banjarmasin. Adapun ET alias ES (44) tinggal di Komplek Kanaungan Jaya 2 No 46 RT 036, Jalan Mahatkasan, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti mobil Toyota Calya putih DA 8917 BK, gelang emas 50 gram, beberapa kartu ATM, buku tabungan, kembang untuk jampi-jampi, spidol, telepon seluler putih, dan kerudung hitam.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Penambang Tewas Saat Pendulangan Intan Tradisional Longsor

Lima Penambang Tewas Saat Pendulangan Intan Tradisional Longsor

News | Selasa, 09 April 2019 | 10:15 WIB

Puluhan Korban Penipuan Penukaran Mata Uang Asing Sambangi Polda Metro Jaya

Puluhan Korban Penipuan Penukaran Mata Uang Asing Sambangi Polda Metro Jaya

News | Selasa, 09 April 2019 | 06:10 WIB

Cekcok dengan Istri, Hakim Bakar Rumah Sendiri dan Tetangga

Cekcok dengan Istri, Hakim Bakar Rumah Sendiri dan Tetangga

News | Senin, 08 April 2019 | 14:39 WIB

5 Fakta Pendiri PA 212 Buchari Muslim Tipu Jemaah Haji Senilai Rp 1,9 M

5 Fakta Pendiri PA 212 Buchari Muslim Tipu Jemaah Haji Senilai Rp 1,9 M

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:56 WIB

Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:23 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB