Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 05 April 2019 | 17:23 WIB
Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Suara.com/Walda)

Suara.com - Caleg PAN Buchari Muslim ditahan polisi karena diduga menipu jemaah haji. Buchari Muslim ditahan karena Polda Metro Jaya ingin meningkatkan kasus penipuan visa haji ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, peningkatan status itu usai pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kasus tersebut merupakan tindak pidana dan (statusnya) dinaikkan ke penyidikan. Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," kata Argo, Jumat (5/4/2019).

Kekinian, Buchari Muslim telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa Buchari yang didampingi staf dari Eggi Sudjana.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji. Buchari Muslim ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2019) pukul 04.30 WIB.

Penangkapan terhadap Buchari Muslim berdasarkan laporan korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, MJ awalnya bertemu Buchari di salah satu tempat pengajian.

MJ lantas bercerita pada Buchari jika ia hendak mengurus visa haji untuk jamaah namun kuota haji tersebut telah habis.

"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji. Memudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo.

baca juga

Akibat perbuatannya tersebut, Buchari Muslim dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PAN Sekaligus PA 212 Buchari Muslim Ditangkap, Tipu Jemaah Haji

Caleg PAN Sekaligus PA 212 Buchari Muslim Ditangkap, Tipu Jemaah Haji

News | Jum'at, 05 April 2019 | 15:43 WIB

Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi

Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi

News | Jum'at, 05 April 2019 | 05:33 WIB

Kena Modus Gendam Tukar Dolar, Uang Ratusan Juta Milik 2 Nenek Raib

Kena Modus Gendam Tukar Dolar, Uang Ratusan Juta Milik 2 Nenek Raib

Jatim | Selasa, 02 April 2019 | 13:42 WIB

Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya

Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 18:16 WIB

Emak Dua Anak Ini Diciduk Polisi Usai Tipu Ibu-ibu Arisan PKK

Emak Dua Anak Ini Diciduk Polisi Usai Tipu Ibu-ibu Arisan PKK

Jatim | Selasa, 26 Maret 2019 | 15:03 WIB

Bawa Kabur 2 Mobil, Caleg Partai Golkar Ditahan Polisi

Bawa Kabur 2 Mobil, Caleg Partai Golkar Ditahan Polisi

Jatim | Senin, 25 Maret 2019 | 16:35 WIB

Terkini

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:04 WIB

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:00 WIB

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:59 WIB

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:55 WIB

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:53 WIB

×