KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

Fabiola Febrinastri

Selasa, 16 April 2019 | 10:15 WIB
KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Kayu ilegal dari Papua. (Dok : KLHK)

Suara.com - Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Provinsi Papua.

“Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” katanya, di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka pada 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakpus. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu minta Ketua Pengadilan Negeri Jakpus agar menyatakan penetapan tersangka HBS, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah, dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Jumat (12/4/2019), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS, dengan alasan tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formal dan menolak memeriksa pokok perkara.

Lebih lanjut, Rasio menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV. ATI dan CV. STI, atas kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap.

“Kami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong," terang Rasio.

Kayu ilegal dari Papua. (Dok : KLHK)
Kayu ilegal dari Papua. (Dok : KLHK)

Ia mengungkapkan, penegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis.

Praperadilan ini merespons upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Pada Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar.

Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV. ATI dan CV. STI yaitu HBS alias MH.

baca juga

Ia juga memastikan proses hukum terhadap pembalak liar yang diperiksa di Jakarta, Surabaya, maupun di Makassar akan tetap berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLHK Resmikan Sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar

KLHK Resmikan Sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar

News | Selasa, 16 April 2019 | 10:01 WIB

KLHK dan Masyarakat Berupaya Kendalikan Karhutla di Wilayah Rawan

KLHK dan Masyarakat Berupaya Kendalikan Karhutla di Wilayah Rawan

News | Sabtu, 13 April 2019 | 05:16 WIB

Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal

Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal

News | Rabu, 10 April 2019 | 10:35 WIB

Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara

Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara

News | Rabu, 10 April 2019 | 09:50 WIB

Terkini

Review Your Personal Taxi: Kisah Taksi Antik Penyembuh Luka Batin Penumpang

Review Your Personal Taxi: Kisah Taksi Antik Penyembuh Luka Batin Penumpang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Perjuangan Tasya Farasya Atasi Kulit Kering Akibat Insomnia Hingga Hormon Berubah usai Melahirkan

Perjuangan Tasya Farasya Atasi Kulit Kering Akibat Insomnia Hingga Hormon Berubah usai Melahirkan

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:26 WIB

3 Kali Gagal Pasang Regulator, Gas LPG di Cilincing Meledak: Penghuni Kontrakan Terluka Parah!

3 Kali Gagal Pasang Regulator, Gas LPG di Cilincing Meledak: Penghuni Kontrakan Terluka Parah!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Tantowi Yahya: China Jauh di Depan dalam AI, Mahasiswa Bali Didorong Belajar ke Tsinghua

Tantowi Yahya: China Jauh di Depan dalam AI, Mahasiswa Bali Didorong Belajar ke Tsinghua

Bali | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:13 WIB

IHSG Menghijau pada Pembukaan Senin, Pantau ENRG

IHSG Menghijau pada Pembukaan Senin, Pantau ENRG

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Drone Houthi Targetkan Fasilitas Saudi Aramco

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Drone Houthi Targetkan Fasilitas Saudi Aramco

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:02 WIB

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Susul BTS, Stray Kids Tak Kirim Karya Musik ke dalam Nominasi Grammy 2027

Susul BTS, Stray Kids Tak Kirim Karya Musik ke dalam Nominasi Grammy 2027

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Jabat Kabaharkam Polri, Eks Kapolda Riau Resmi Sandang Jenderal Bintang Tiga

Jabat Kabaharkam Polri, Eks Kapolda Riau Resmi Sandang Jenderal Bintang Tiga

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:57 WIB

×