Bawaslu Cecar Luhut 24 Pertanyaan Terkait Pemberian Amplop ke Kiai

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 18 April 2019 | 16:12 WIB
Bawaslu Cecar Luhut 24 Pertanyaan Terkait Pemberian Amplop ke Kiai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan, Kamis (22/11/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Beredar video Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberikan amplop ke kiai. Video itu sempat viral hingga berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu akhirnya memanggil Luhut untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut dicecar 24 pertanyaan oleh Bawaslu.

"Tadi sekitar 23 sampai 24 (pertanyaan) untuk pak Luhut," kata komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu pusat, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Menurut Rahmat, Luhut ditanyai mengenai tujuan dari kunjungan ke Ponpes Nurul Cholil dan memberikan amplop ke Kiai Zubair Muntasor. Selain itu, Bawaslu juga menanyakan pertemuan tersebut ada hubungan dengan kampanye atau tidak.

"Berkaitan dengan maksud tujuan dan maksud pak Luhut ke sana (Ponpes Nurul Cholil), kemudian berkaitan dengan hal yang terjadi pada saat Luhut ke sana, berapa jam pertemuannya, dan juga berkaitan adanya dugaan tim kampanye di sana atau tidak," ujar Rahmat.

Ia menyatakan, Bawaslu masih terus menyelidiki kasus Luhut dan prosesnya diperkirakan selesai dalam waktu tiga sampai lima hari ke depan. Rahmat juga mengatakan, seharusnya Luhut diperiksa sebelum hari pencoblosan pemilu. Namun Luhut keberatan karena ada agenda lain.

"Kalau dalam ini sudah tinggal bebrapa hari lagi, mungkin 3-5 hari lagi insyaallah selesai," ucap Rahmat.

Untuk diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya melaporkan Luhut ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral saat dirinya memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.

Luhut diduga sebagai pejabat negara tidak netral dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi Kiai Zubair Muntasor dan santri untuk memilih Jokowi - Ma'ruf Amin.

baca juga

Laporan itu resmi terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Laporan: 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Luhut disangkakan telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk memperkuat laporannya itu, ACTA turut menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor dan beberapa artikel pemberitaan terkait hal itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Ungkap 3.250 TPS Tak Siap Gelar Pencoblosan 17 April Kemarin

Bawaslu Ungkap 3.250 TPS Tak Siap Gelar Pencoblosan 17 April Kemarin

News | Kamis, 18 April 2019 | 14:33 WIB

Beda Sikap Jokowi dan Prabowo Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2019

Beda Sikap Jokowi dan Prabowo Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2019

News | Kamis, 18 April 2019 | 11:55 WIB

Bawaslu Temukan 3.399 TPS Masih Dijadikan Kegiatan Kampanye

Bawaslu Temukan 3.399 TPS Masih Dijadikan Kegiatan Kampanye

News | Rabu, 17 April 2019 | 20:57 WIB

Bawaslu Yogyakarta Temukan Surat Suara Tercoblos Sampai Dirusak

Bawaslu Yogyakarta Temukan Surat Suara Tercoblos Sampai Dirusak

News | Rabu, 17 April 2019 | 18:57 WIB

Tuding Kubu Jokowi Curang, Fahri Hamzah Protes ke KPU dan Bawaslu

Tuding Kubu Jokowi Curang, Fahri Hamzah Protes ke KPU dan Bawaslu

News | Rabu, 17 April 2019 | 18:05 WIB

Terkini

BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan

BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:49 WIB

Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026

Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:45 WIB

Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!

Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:40 WIB

Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata

Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata

Entertainment | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:34 WIB

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:30 WIB

Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol

Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:29 WIB

Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia

Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:23 WIB

Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya

Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:15 WIB

Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal

Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:10 WIB

Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah

Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:04 WIB

×