Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 22 April 2019 | 07:56 WIB
Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Rommy akan menjalani sidang praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Senin (22/4/2019) pukul 09.00 WIB.

Melansir situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

Berikut 10 poin permohonan Rommy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Rommy.

2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Rommy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Tindakan KPK yang menetapkan Rommy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Rommy tidak mempunyai hukum yang mengikat.

5. Rommy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah.

6. KPK diminta mengeluarkan Rommy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Rommy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.

10. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK

Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK

News | Senin, 15 April 2019 | 16:21 WIB

Berterima Kasih ke Ketum Parpol, Jokowi Tak Sebut Nama Romahurmuziy

Berterima Kasih ke Ketum Parpol, Jokowi Tak Sebut Nama Romahurmuziy

News | Sabtu, 13 April 2019 | 17:13 WIB

KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

News | Jum'at, 12 April 2019 | 10:19 WIB

Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

News | Rabu, 10 April 2019 | 22:13 WIB

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag

News | Senin, 08 April 2019 | 11:45 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB