Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag

Pebriansyah Ariefana

Senin, 08 April 2019 | 11:45 WIB
Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK panggil 3 anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag di Sekretariat Jendera. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Romahurmuziy terbelit kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tiga anggota pansel itu, yakni Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan. KPK dalam beberapa hari terakhir telah memeriksa anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal sebagai saksi dalam kasus tersebut.

KPK mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. KPK juga pada Jumat telah memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

KPK mendalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi Sofian terkait proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama. KPK juga mendalami terhadap saksi Sofian soal kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.

KPK sejak awal sudah mengidentifikasi adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengisian jabatan, khususnya pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang dijabat Haris Hasanuddin (HRS), salah satu tersangka kasus suap tersebut.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. Itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN," kata Febri.

Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.

baca juga

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur. KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirawat di RS Polri, Biaya Pengobatan Romahurmuziy Pakai BPJS

Dirawat di RS Polri, Biaya Pengobatan Romahurmuziy Pakai BPJS

News | Jum'at, 05 April 2019 | 20:53 WIB

Romahurmuziy Dilarikan ke Rumah Sakit karena Gangguan Saluran Pencernaan

Romahurmuziy Dilarikan ke Rumah Sakit karena Gangguan Saluran Pencernaan

News | Jum'at, 05 April 2019 | 18:02 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN untuk Saksi Romy

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN untuk Saksi Romy

News | Jum'at, 05 April 2019 | 11:02 WIB

Ditahan KPK, Eks Ketua PPP Romahurmuziy Kini Dirawat di RS Polri

Ditahan KPK, Eks Ketua PPP Romahurmuziy Kini Dirawat di RS Polri

News | Kamis, 04 April 2019 | 18:20 WIB

Masa Penahanan Dua Penyuap Eks Ketua PPP Rommy Diperpanjang

Masa Penahanan Dua Penyuap Eks Ketua PPP Rommy Diperpanjang

News | Kamis, 04 April 2019 | 18:07 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026

Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya

Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?

Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

×