Kemlu Sebut KPK Belum Minta Cari Sofyan Basir Setelah Jadi Tersangka

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 25 April 2019 | 12:47 WIB
Kemlu Sebut KPK Belum Minta Cari Sofyan Basir Setelah Jadi Tersangka
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Luar Negeri sampai kini tidak tahu keberadaan Sofyan Basir, tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1. Namun beredar kabar jika Sofyan Basir ada di Prancis.

Sofyan Basir sudah dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan dia blm diminta KPK untuk mencari Sofyan Basir.

"Perkembangannya tidak ada permintaan, belum ada permintaan KPK untuk mencari tahu dia (Sofyan) di mana," ujar Armanatha di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Armanatha menjelaskan setiap warga negara yang berpergian ke luar negeri, tidak diwajibkan untuk melapor kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Namun hanya diimbau melapor saja.

"Saat ini saya nggak tau apakah dimana keberadaan yang bersangkutan. Karena kembali lagi sebagai WNI yang berpergian ke luar negeri itu kan tidak diwajibkan untuk melapor kepada KBRI. Memang dihimbau dan disarankan untuk melapor," ujar Armanatha.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Sofyan tengah berada di luar negeri. Kekinian, Sofyan Basir diketahui tengah berada di Prancis. Febri menegaskan, penyidik KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Sofyan yang telah berstatus tersangka untuk dimintai keterangannya terkait kasus proyek PLTU Riau-1.

Untuk diketahui, keberadaan Sofyan Basir di Prancis diperoleh dari keterangan Kuasa Hukumnya, Soesilo Aribowo.

Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli tahun lalu itu. Mantan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut menyusul tiga orang lain yang lebih dulu diproses KPK. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN

Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 11:49 WIB

Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN

Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 11:33 WIB

KPK Periksa Enam Petinggi PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Periksa Enam Petinggi PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

News | Kamis, 25 April 2019 | 11:16 WIB

Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan

Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan

News | Rabu, 24 April 2019 | 22:13 WIB

Geledah Ruang Wali Kota, KPK Bawa Kadis PUPR Kota Tasikmalaya

Geledah Ruang Wali Kota, KPK Bawa Kadis PUPR Kota Tasikmalaya

News | Rabu, 24 April 2019 | 14:52 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB