KPK Periksa Enam Petinggi PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 11:16 WIB
KPK Periksa Enam Petinggi PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).[Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat di Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menyeret nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis PT PLN dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Supangkat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang baru ditetapkan oleh penyidik KPK.

"Kapasitas Supangkat, kami periksa sebagai saksi utuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Selain Supangkat, Penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Gunawan Yudi Hariyanto dan Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono.

Selanjutnya, penyidik turut memanggil Djoko Martono selaku Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Irwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB, dan Muhammad Ahsin Sidqi selaku Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN.

Febri menyebut lima saksi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap kelima petinggi di PT. PLN tersebut.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK

News | Rabu, 24 April 2019 | 12:43 WIB

Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015

Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015

News | Selasa, 23 April 2019 | 21:38 WIB

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani

Bisnis | Selasa, 23 April 2019 | 18:12 WIB

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

News | Selasa, 23 April 2019 | 18:06 WIB

Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 13:12 WIB

Terkini

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB