Berkas Lengkap, 4 Pejabat KemenPUPR Segera Susul Penyuapnya di Sidang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 26 April 2019 | 18:55 WIB
Berkas Lengkap, 4 Pejabat KemenPUPR Segera Susul Penyuapnya di Sidang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Berkas perkara milik empat pejabat Kementerian PUPR yang berperan sebagai penerima suap proyek proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, keempat pejabat PUPR akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Empat pejabat tersebut yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"Penyidik telah menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan.

"Berikutnya JPU akan menyusun Dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Selama penyidikan kasus ini, total saksi yang diperiksa KPK ada sebanyak 159 orang.

"Itu ada 92 orang diantaranya adalah pejabat dan PNS di Kementerian PUPR dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait," tutup Febri

Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 88 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR. Uang yang disita itu terdiri dari 14 mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.

Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dalam kasus ini, petinggi kedua perusahaan itu sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.

Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT. WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap Alokasi DAK

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap Alokasi DAK

News | Jum'at, 26 April 2019 | 16:20 WIB

KPK Sita Dokumen Terkait Proyek di Rumah Bupati Solok Selatan

KPK Sita Dokumen Terkait Proyek di Rumah Bupati Solok Selatan

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:04 WIB

Pemerintah akan Terus Laksanakan Program Satu Juta Rumah di Sumbar

Pemerintah akan Terus Laksanakan Program Satu Juta Rumah di Sumbar

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 10:51 WIB

Minimalisir Sengketa, PUPR Uji Publik Perjanjian Jual Beli Rumah

Minimalisir Sengketa, PUPR Uji Publik Perjanjian Jual Beli Rumah

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 10:46 WIB

PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan

PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 10:31 WIB

Terkini

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:41 WIB

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:38 WIB

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:31 WIB

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:30 WIB

Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer

Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:18 WIB

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:15 WIB

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:02 WIB

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB