Korupsi Alat Kesehatan, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Riau Dibui

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 03 Mei 2019 | 08:37 WIB
Korupsi Alat Kesehatan, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Riau Dibui
Ilustrasi alat kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara terhadap tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Meski vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, ketiga oknum dokter tersebut tetap menolak putusan tersebut dan menyatakan banding.

"Kita menghormati putusan majelis. Tapi dibalik itu kita tidak setuju dengan putusan tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Firdaus Aziz.

Ia mengatakan hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga kliennya masing-masing dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial.

Dalam putusannya, hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Ketiganya pun divonis pidana penjara berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga yang paling berat satu tahun delapan bulan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda pula.

Firdaus menilai bahwa putusan hakim tersebut janggal. Dalam mengadili perkara korupsi, dia menuturkan seharusnya seluruh unsur termasuk kerugian negara harus terpenuhi.

Namun, dia mengatakan pada kenyataannya RSUD Arifin Achmad justru menyisakan hutang dengan kliennya dalam pengadaan alat kesehatan itu.

"Kalau dilihat kerugian negaranya jauh banget. Uang (klien) kita yang belum dibayar saja masih ada. dr Welli itu Rp 217 juta, Masrial Rp 14 juta dan Kuswan ada Rp 11 juta," ujarnya.

Untuk itu, dia menuturkan meminta kepada para terdakwa untuk langsung menyatakan menolak dan mengambil langkah banding dengan putusan yang dibacakan hakim secara terpisah itu.

Lebih jauh, dia juga menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar hakim kala membacakan putusan terhadap dr Kuswan Ambar.

Kuswan yang merupakan dokter ahli bedah di rumah sakit milik pemerintah daerah itu mendengar putusan sedikit lebih lama dibanding dua rekan sebelumnya.

Pasalnya, hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan.

Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kayak Cacing, Arti Tulisan Tangan Dokter Ini Buat Warganet Heboh

Kayak Cacing, Arti Tulisan Tangan Dokter Ini Buat Warganet Heboh

Health | Jum'at, 03 Mei 2019 | 08:05 WIB

Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah

Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 11:36 WIB

Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter

Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter

News | Selasa, 30 April 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB