Korupsi Alat Kesehatan, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Riau Dibui

Iwan Supriyatna

Jum'at, 03 Mei 2019 | 08:37 WIB
Korupsi Alat Kesehatan, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Riau Dibui
Ilustrasi alat kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara terhadap tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Meski vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, ketiga oknum dokter tersebut tetap menolak putusan tersebut dan menyatakan banding.

"Kita menghormati putusan majelis. Tapi dibalik itu kita tidak setuju dengan putusan tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Firdaus Aziz.

Ia mengatakan hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga kliennya masing-masing dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial.

Dalam putusannya, hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Ketiganya pun divonis pidana penjara berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga yang paling berat satu tahun delapan bulan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda pula.

Firdaus menilai bahwa putusan hakim tersebut janggal. Dalam mengadili perkara korupsi, dia menuturkan seharusnya seluruh unsur termasuk kerugian negara harus terpenuhi.

Namun, dia mengatakan pada kenyataannya RSUD Arifin Achmad justru menyisakan hutang dengan kliennya dalam pengadaan alat kesehatan itu.

"Kalau dilihat kerugian negaranya jauh banget. Uang (klien) kita yang belum dibayar saja masih ada. dr Welli itu Rp 217 juta, Masrial Rp 14 juta dan Kuswan ada Rp 11 juta," ujarnya.

baca juga

Untuk itu, dia menuturkan meminta kepada para terdakwa untuk langsung menyatakan menolak dan mengambil langkah banding dengan putusan yang dibacakan hakim secara terpisah itu.

Lebih jauh, dia juga menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar hakim kala membacakan putusan terhadap dr Kuswan Ambar.

Kuswan yang merupakan dokter ahli bedah di rumah sakit milik pemerintah daerah itu mendengar putusan sedikit lebih lama dibanding dua rekan sebelumnya.

Pasalnya, hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan.

Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kayak Cacing, Arti Tulisan Tangan Dokter Ini Buat Warganet Heboh

Kayak Cacing, Arti Tulisan Tangan Dokter Ini Buat Warganet Heboh

Health | Jum'at, 03 Mei 2019 | 08:05 WIB

Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah

Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 11:36 WIB

Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter

Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter

News | Selasa, 30 April 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:20 WIB

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:18 WIB

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 12:16 WIB

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:13 WIB

Penari Lengger Tanpa Sampur

Penari Lengger Tanpa Sampur

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:06 WIB

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:03 WIB

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 11:50 WIB

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Jawa Tengah | Minggu, 27 September 2026 | 11:46 WIB

×