Array

Video Tahanan Dipukuli di Nusakambangan, Komnas HAM: Itu Pelanggaran

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 03 Mei 2019 | 09:20 WIB
Video Tahanan Dipukuli di Nusakambangan, Komnas HAM: Itu Pelanggaran
Bidik layar video aksi penganiayaan terhadap tahanan di Nusakambangan. (istimewa)

Suara.com - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan diduga terhadap para tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan itu dalam kondisi mata tertutup kaos. Tak hanya itu, mereka juga diborgol pada bagian tangan dan kaki. Para tahanan tersebut juga terlihat dipukul dan diseret-seret sembari berjalan jongkok menuju sebuah kapal.

Terkait beredarnya video itu, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai telah terjadi pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa rekaman video di Nusakambangan yang dilakukan oleh petugas Lapas.

Menurut dia, peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan, yg telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1998. Khususnya terkait hukuman kejam yg merendahkan martabat manusia atau in human degrading treatment.

"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video tersebut, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum," ujar Choirul melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (3/5/2019) pagi.

Oleh karenanya, kata dia, Dirjen PAS harus mengambil tindakan terhadap para pelaku. Di mana tindakan tersebut tidak cukup dengan kedisiplinan.

Sebagai negara yang telah meratifikasi, maka pemerintah harus memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut tidak terjadi, dan jika terjadi harus segera melakukan pengusutan tuntas termasuk pemberian sanksi atau hukuman bagi petugas yang melakukan.

Menurut dia, negara wajib melakukan evaluasi atas peristiwa itu. Termasuk pemberian sanksi juga harus diambil.

"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," katanya.

Baca Juga: Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan

Peristiwa tersebut juga memberikan konfirmasi, perlunya pengawasan terus menerus untuk perbaikan di seluruh lapas di Indonesia.

Korban maupun keluarganya juga memiliki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yg merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum.

"Oleh karenanya, lapas wajib memperhatikan hak mereka, tidak cukup hanya melakukan evaluasi dan pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI