Beli Kepala Kambing Rp 13 Juta, Pria Tua di Sumbar Dipenjara 1,6 Tahun

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Mei 2019 | 16:22 WIB
Beli Kepala Kambing Rp 13 Juta, Pria Tua di Sumbar Dipenjara 1,6 Tahun
Ilustrasi kambing

Suara.com - Seorang pria berumur 71 tahun berinsial SF, warga Provinsi Jambi yang tinggal di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam pada Kamis (2/5/2019).

Ia dihukum karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yaitu dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Kasi wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan didampingi Unit Pengendali Ekosistem Hutan, (PEH) Ade Putra saat di konfirmasi Covesia.com (jaringan Suara.com), Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, SF ditangkap tim gabungan Polres Agam dan BKSDA Sumbar pada 13 Januari 2019 lalu di Jorong Malabur, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam karena menguasai satu buah kepala kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis).

Penangkapan itu merupakan pengembangan atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya.

Di mana sebelumnya, ada seorang warga mengaku ditipu oleh SF. Ini karena uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

Namun saat diintrogasi, SF mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli kepala kambing hutan dan nantinya akan dijual kembali kepada seseorang di Provinsi Jambi dengan harga Rp 80 juta.

" Dalam persidangan terungkap bagian kepala kambing hutan itu dibeli terdakwa seharga Rp 13 juta kepada seseorang di Pasaman dan sudah sempat dibawa ke Jambi, karena ada yang berniat untuk membeli dengan harga Rp 80 juta. Namun transaksi batal disebabkan ada bagian dari kepala kambing hutan yang cacat, maka tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang ia pinjam," ujar Khairi menjelaskan.

Di persidangan, tersangka juga mengaku sudah lima tahun terakhir berdagang satwa dilindungi. Selain kepala kambing hutan, ia juga pernah menjual kulit harimau.

baca juga

"Kita memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas pengungkapan kasus ini, kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 triliun per tahunnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi," imbuh Khairi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Panen Ubi Talas, Warga Agam Digegerkan dengan Penemuan Ranjau Darat

Saat Panen Ubi Talas, Warga Agam Digegerkan dengan Penemuan Ranjau Darat

News | Selasa, 02 April 2019 | 11:27 WIB

Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah

Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah

News | Senin, 01 April 2019 | 10:20 WIB

Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil

Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil

News | Senin, 01 April 2019 | 08:40 WIB

6 Debt Collector di Sumbar Diamuk Massa, 1 Tewas

6 Debt Collector di Sumbar Diamuk Massa, 1 Tewas

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 20:02 WIB

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 12:51 WIB

Terkini

Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming

Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:56 WIB

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'

Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:55 WIB

Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi

Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:51 WIB

Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026

Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:50 WIB

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:26 WIB

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

×