Ini Istri Kepala Daerah di Sumatera Barat yang Tembus Parlemen

Chandra Iswinarno

Senin, 13 Mei 2019 | 02:00 WIB
Ini Istri Kepala Daerah di Sumatera Barat yang Tembus Parlemen
Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani. [Antara]

Suara.com - Istri kepala daerah di Sumatera Barat yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif dikabarkan lolos parlemen. Diketahui, ada tiga istri kepala daerah yang mendapatkan kursi di parlemen.

Mereka adalah Istri Gubernur Sumatera Barat Nevi Zuairina, Istri Bupati Pesisir Selatan Lisdawati Hendrajoni ke DPR RI, dan Istri Bupati Pasaman Barat Yusnisra Syahiran ke DPRD Sumatera Barat.

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani mengatakan KPU Sumatera Barat telah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara di provinsi tersebut di Padang, Minggu (12/5/2019).

"Data itu selanjutnya akan dikirimkan ke pusat untuk ditetapkan oleh KPU RI dan kita akan sampaikan keputusannya nanti kepada peserta pemilu yakni anggota DPRD, DPD, DPR RI serta pasangan presiden dan wakil presiden," katanya dilansir dari Antara.

Dari data yang ditetapkan KPU Sumbar, istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno lolos ke senayan setelah mengalahkan calon petahana empat periode di DPR RI dari PKS yakni Refrizal. Refrizal hanya mengumpulkan 27.331 suara dan harus merelakan kursinya diambil oleh Nevi Zuairina yang mampu mengamankan 52.141 suara.

Hal serupa juga terjadi pada istri Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang mampu mengungguli capaian calon petahana Endre Syaiful dan berhak menduduki kursi DPR RI periode 2019-2024.

Endre Syaiful hanya mampu meraup 32.349 suara dari 11 kota dan kabupaten yang termasuk daerah pemilihan Sumbar 1 meliputi Kota Padang, Kota Solok, Sawahlunto, Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Pesisir Selatan dan Tanah Datar.

Sementara itu, Lisdawati yang merupakan Istri Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mampu mengungguli Endre Syaiful dengan mengumpulkan 37.326 suara. Nasdem mampu mengamankan kursi kelima setelah mengumpulkan 145.769 suara.

Sedangkan, Istri Bupati Pasaman Barat Syahiran melaju ke DPRD Sumatera Barat setelah mampu mengamankan kursi pertama di daerah pemilihan Sumbar IV meliputi Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman. Dirinya berhasil meraih 27.953 suara dengan total suara partai sebesar 71.817 suara

baca juga

Untuk diketahui, sebelumnya tercatat ada delapan istri kepala daerah di Sumbar yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif 2019. Namun lima dari mereka gagal ke parlemen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Satpam Lolos DPRD: Suka Talangi Transfer Uang hingga Dikenal Warga

Kisah Satpam Lolos DPRD: Suka Talangi Transfer Uang hingga Dikenal Warga

News | Sabtu, 11 Mei 2019 | 16:18 WIB

Perludem: Caleg Hanya Jadi Bayang-bayang Capres di Pemilu Borongan

Perludem: Caleg Hanya Jadi Bayang-bayang Capres di Pemilu Borongan

News | Sabtu, 11 Mei 2019 | 15:59 WIB

Caleg Terpilih Partai Nasdem Ini Harus Mendekam di Tahanan Kejari Gresik

Caleg Terpilih Partai Nasdem Ini Harus Mendekam di Tahanan Kejari Gresik

Jatim | Kamis, 09 Mei 2019 | 16:12 WIB

KPU: Parpol Telat Serahkan LPPDK, Anggota Dewan Terpilih Tak Akan Dilantik

KPU: Parpol Telat Serahkan LPPDK, Anggota Dewan Terpilih Tak Akan Dilantik

News | Jum'at, 26 April 2019 | 14:28 WIB

Fenomena Caleg Gagal Alami Gangguan Jiwa, Ini Komentar Dokter Jiwa

Fenomena Caleg Gagal Alami Gangguan Jiwa, Ini Komentar Dokter Jiwa

Health | Senin, 22 April 2019 | 07:00 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×