Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa?

Pebriansyah Ariefana

Senin, 13 Mei 2019 | 14:25 WIB
Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa?

Suara.com - Para atlet atau penggemar olahraga berenang dan menyelam, apakah boleh berenang dan menyelam saat sedang puasa? Apakah berenang dan menyelam membatalkan puasa.

Menurut Ustaz Ahmad Mundzir, ada hal tertentu yang harus dipahami jika melakukan berenang dan menyelam saat berpuasa. Simak ulasan Ustaz Ahmad Mundzir berikut ini:

Puasa menempati rukun keempat dalam agama Islam. Kedudukan puasa setara dengan shalat dan syahadat, merujuk pada masing-masing merupakan salah satu bagian rukun Islam. Begitu pula zakat dan haji. Karena itu amat penting memperhatikan keabsahan tiap ibadah tersebut.

Ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan. Lalu, bagaimana jika ada orang yang berpuasa berenang dan menyelam di siang hari?

Hukum dasar berenang adalah mubah. Tidak ada larangan berenang bagi orang yang berpuasa. Namun jika sampai menyelam, bagi orang puasa hukumnya makruh. Orang berpuasa yang berenang tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya.

Lantas, bagaimana bila air masuk ke lubang-lubang itu saat berenang atau menyelam tanpa sengaja? Di sinilah fiqih merinci pembahasannya.

Orang puasa yang melakukan mandi terdapat tiga motif. Pertama, mandi wajib. Misalnya pada kasus orang tidur pada siang Ramadhan dan mimpi basah hingga mengeluarkan sperma. Dalam hal ini ia wajib mandi pada siang itu pula. Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Ini merupakan di antara contoh mandi wajib yang dilakukan orang yang sedang puasa.

Kedua, mandi sunnah, seperti mandinya orang yang hendak mengikuti shalat Jumat di masjid. Ketiga, mandi biasa yaitu mandi dalam rangka membersihkan badan atau mandi dengna maksud supaya badan menjadi segar.

Terdapat beragam perincian tentang masuknya benda ke tubuh secara tidak sengaja, terutama dalam pembahasan ini adalah masuknya air ke dalam tubuh. Di antaranya, puasa berstatus batal secara mutlak ketika seseorang mandi biasa (tidak mandi wajib atau sunnah) dan ingat bahwa dirinya saat itu sedang puasa, lalu lubang tubuhnya kemasukan air (meskipun) secara tidak sengaja.

baca juga

Batal pula puasa orang yang mandi wajib atau sunnah, namun menggunakan air yang disiramkan ke tubuh dengan dihentakkan secara keras yang bisa mengakibatkan air terpaksa masuk ke dalam tubuh melalui kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan.

Atau, batal juga bila ada orang yang melakukan mandi baik mandi wajib atau sunnah namun dengan cara menyelam. Menyelam bagi orang puasa hukumnya makruh. Tidak ada perintah mandi dengan menyelam dalam syariat. Artinya standar syariat adalah dengan membasuh biasa.

Jadi jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh di atas, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.

Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh—Red.
Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium:

“Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya.”

Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia “sengaja” menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.

Sayyid Bakri menganggap batalnya puasa ini secara mutlak tanpa melihat bagaimana kebiasannya. Bahkan, dalam urusan menyelam, Imam Nawawi menegaskan, jika orang yang puasa sudah terbiasa bahwa bila dia menyelam akan mengakibatkan air masuk, maka hukum menyelamnya adalah haram.

Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166)

Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh. Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batallah puasanya. Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram. Wallahu a’lam. (nu.or.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Pekan di Puasa Minggu Kedua Diprediksi Lanjutkan Penguatan

Awal Pekan di Puasa Minggu Kedua Diprediksi Lanjutkan Penguatan

Bisnis | Senin, 13 Mei 2019 | 07:23 WIB

Minggu Kedua Puasa, Jokowi Unggul 15 Juta Suara dari Prabowo

Minggu Kedua Puasa, Jokowi Unggul 15 Juta Suara dari Prabowo

News | Senin, 13 Mei 2019 | 06:20 WIB

8 Promo Buka Puasa Bersama di Hotel Dekat Bandara Adisutjipto Yogyakarta

8 Promo Buka Puasa Bersama di Hotel Dekat Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Lifestyle | Senin, 13 Mei 2019 | 07:05 WIB

Menakjubkan! Orang Puasa Punya Aura Perak, Apa Artinya?

Menakjubkan! Orang Puasa Punya Aura Perak, Apa Artinya?

Health | Minggu, 12 Mei 2019 | 19:35 WIB

Dokter Penyakit Dalam Ungkap Keluhan Penyebab Batalnya Puasa Ramadan

Dokter Penyakit Dalam Ungkap Keluhan Penyebab Batalnya Puasa Ramadan

Health | Minggu, 12 Mei 2019 | 17:44 WIB

Terkini

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×