Kemasukan Air saat Mandi di Siang Hari Membatalkan Puasa?

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 07 Mei 2019 | 18:08 WIB
Kemasukan Air saat Mandi di Siang Hari Membatalkan Puasa?

Suara.com - Untuk menyiasati teriknya mentari di siang hari, sebagian orang memilih untuk mandi saat siang hari agar badan terasa segar. Namun, apakah mandi di siang hari dapat membatalkan puasa?

Suara.com melansir dari NU.or.id, Selasa (7/5/2019), ada berbagai macam alasan untuk melakukan mandi di siang hari, mulai dari hanya sekadar membersihkan tubuh hingga ingin menyegarkan badan. Tak jarang air pun masuk ke lubang tubuh seperti hidung atau mata tanpa sengaja.

Berdasarkan keterangan dalam Kitab I'anatut Thalibin, ada 3 hukum yang berlaku ketika kemasukan air saat mandi di siang hari dalam kondisi berpuasa. Pertama, hukumnya membatalkan secara mutlak. Mandi bertujuan untuk membersihkan atau menyegarkan, basuhan keempat kali saat wudhu dan mandi dengan cara menyelam memungkinkan air masuk ke dalam tubuh sehingga dapat membatalkan puasa.

Hukum yang kedua yakni aktivitas mandi membatalkan jika dilakukan secara berlebihan. Misalnya, bila seseorang melakukan aktivitas yang dianjurkan syariat seperti mandi wajib, mandi sunah, berkumur dan menghirup air dalam wudhu dilakukan secara berlebihan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Adapun hukum ketiga adalah tidak membatalkan secara mutlak. Ketika kitaa melakukan mandi dengan maksud menghilangkan najis dari tubuh misal berkumur karena ada kotoran atau membersihkan kotoran di hidung dan telinga maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Selama tujuannya untuk menghilangkan najis dan tidak berlebihan maka hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

Para ulama sepakat, kemasukan air saat mandi di siang hari hukumnya membatalkan secara mutlak, seperti penjelasan pada hukum pertama. Pasalnya, penggunaan air tidak dianjurkan secara syariat. Mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan merupakan perkara mubah.

Adapun untuk rutinitas mandi wajib di siang hari setelah mimpi basah hingga keluar air mani diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Kasus ini masuk ke dalam perincian hukum yang kedua, tidak membatalkan apabila dilakukan secara tidak berlebihan.

Agar aktivitas mandi menjadi sunah, maka seseorang bisa meniatkan dalam diri untuk melakukan mandi demi menghilangkan najir atau menghadiri pengajian dan perkumpulan positif. Maka hal ini akan masuk ke dalam perincian hukum ketiga.

Ada banyak hal yang dirasa sepele ternyata bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, kaum muslim diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan aktivitas mubah atau makruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puasa, Inilah Perubahan yang Terjadi di Dalam Tubuh

Puasa, Inilah Perubahan yang Terjadi di Dalam Tubuh

Health | Selasa, 07 Mei 2019 | 14:35 WIB

Simak, Ini 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Simak, Ini 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 13:56 WIB

Muntah Tak Disengaja Saat Menjalankan Puasa, Batalkah?

Muntah Tak Disengaja Saat Menjalankan Puasa, Batalkah?

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 13:47 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB