Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran

Senin, 13 Mei 2019 | 17:31 WIB
Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran
Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, politikus Partai Amanat Nasional tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.40 WIB.

Eggi datang mengenakan baju berwarna putih serta peci berwarna hitam. Tak ketinggalan, ia turut membawa dua buah Alquran sebagai bahan bacaan.

"Kalau tinjauan spiritual, saya malah berterima kasih jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Saat disinggung dua Alquran yang ia bawa, Eggi mengakui sebagai persiapan menjelang pemeriksaan.

"(Persiapan pemeriksaan) ya bawa Alquran saja nih he-he-he," sambungnya.

Sementara pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri, menyebut kliennya tak pernah takut untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, Eggi siap menghadapi segala proses hukum yang tengah menjeratnya.

"Kita tahu dari awal Eggi bukan pengecut, oleh sebab itu kapan pun akan hadir dan siap menghadapi semunya," papar Alkatiri.

Baca Juga: Curhat, Eggi Sudjana Tersangka Makar Merasa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini

Untuk diketahui, Supriyanto, relawan Jokowi – Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4) pekan lalu. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Dalam laporan itu, ia dituduh melakukan penghasutan.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI