Tersangka Kasus Makar, Polisi Resmi Tahan Eggi Sudjana

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 15 Mei 2019 | 00:14 WIB
Tersangka Kasus Makar, Polisi Resmi Tahan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, polisi menahan dirinya selama 20 hari ke depan.

Namun, Eggi menolak ditahan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah profesinya sebagai advokat.

"Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini PMH kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Eggi Sudjana mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tak dapat dipidanakan. Hal tersebut yang menjadi acuan Eggi atas penolakannya tersebut

"Karena ada lima alasan antara lain saya sebagai advokat menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari mahkamah konstitusi no 26 tahun 2014," jelasnya.

Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga menyebut bahwa harus ada kode etik advokat terhadap dirinya. Dia mengatakan, proses perkara di kepolisian harus menunggu proses praperadilan yang telah diajukan

"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses. Yang ketiganya saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan," papar Eggi.

"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan perkap Kapolri no 12 tahun 2014," sambungnya.

Atas dasar itu, Eggi Sudjana berharap keadilan menghampiri dirinya. Meski demikian, ia tetap mengikuti kewenangan yang berlaku di pihak kepolisian atas kasus yang menjeratnya.

baca juga

"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan. Ya kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuau dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutup Eggi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB dengan surat Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.

Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Rizieq Hingga Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Terkait People Power

Dari Rizieq Hingga Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Terkait People Power

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 21:29 WIB

Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar

Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa Jadi Saksi Eggi Sudjana di Kasus Makar

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 20:20 WIB

Sandiaga Kritik Soal Makar,  Polri: Silahkan Diuji di Sidang Praperadilan

Sandiaga Kritik Soal Makar, Polri: Silahkan Diuji di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:30 WIB

5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap

5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:13 WIB

Dituding Tidak Membantu, BPN Bantah Ucapan Pengacara Eggi Sudjana

Dituding Tidak Membantu, BPN Bantah Ucapan Pengacara Eggi Sudjana

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 15:23 WIB

Terkini

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×