Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus makar akibat seruan people power.
Sejak Senin (13/5) sore hingga Selasa (14/5/2019), Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia juga sudah berstatus tersangka yang ditangkap.
Penangkapan tersebut berawal dari ajakan Eggi Sudjana untuk melakukan people power dalam orasi di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Seruan tersebut menjadi viral di media sosial hingga akhirnya dilaporkan oleh seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Berikut Suara.com merangkum deretan fakta di balik kasus makar Eggi Sudjana.
1. Ditangkap di Polda Metro Jaya
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana merasa ada yang aneh dalam penangkapan terhadap kliennya. Pasalnya, surat perintah penangkapan keluar saat Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan saat Eggi Sudjana masih berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Padahal, sang kuasa hukum menilai Eggi Sudjana selalu menjalani pemeriksaan dengan kooperatif dan tidak ada upaya untuk melarikan diri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Halte Bus Berornamen Palu Arit Ini Ada di Cileungsi Bogor?
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni.
2. Ajukan Praperadilan
Sebelum ditangkap, Eggi Sudjana terus menerus membantah bila ia menjadi tersangka makar.
Eggi merasa ada yang janggal terhadao pemberian status tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019).
Dengan pengajuan praperadilan tersebut, Eggi Sudjana memastikan ia tidak pernah berupaya melakukan makar ataupun mengutarakan ujaran kebencian.
Pengajuan praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SE.
"Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," kata Pitra Romadoni.
3. Sempat Mangkir Pemeriksaan
Eggi Sudjana sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka makar. Ia menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan alasan masih menunggu hasil pengajuan praperadilan.