5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Mei 2019 | 17:13 WIB
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
Caleg PAN Eggi Sudjana saat penuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus makar akibat seruan people power.

Sejak Senin (13/5) sore hingga Selasa (14/5/2019), Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia juga sudah berstatus tersangka yang ditangkap.

Penangkapan tersebut berawal dari ajakan Eggi Sudjana untuk melakukan people power dalam orasi di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Seruan tersebut menjadi viral di media sosial hingga akhirnya dilaporkan oleh seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Berikut Suara.com merangkum deretan fakta di balik kasus makar Eggi Sudjana.

1. Ditangkap di Polda Metro Jaya
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana merasa ada yang aneh dalam penangkapan terhadap kliennya. Pasalnya, surat perintah penangkapan keluar saat Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan saat Eggi Sudjana masih berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Padahal, sang kuasa hukum menilai Eggi Sudjana selalu menjalani pemeriksaan dengan kooperatif dan tidak ada upaya untuk melarikan diri.

baca juga

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni.

2. Ajukan Praperadilan
Sebelum ditangkap, Eggi Sudjana terus menerus membantah bila ia menjadi tersangka makar.

Eggi merasa ada yang janggal terhadao pemberian status tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019).

Dengan pengajuan praperadilan tersebut, Eggi Sudjana memastikan ia tidak pernah berupaya melakukan makar ataupun mengutarakan ujaran kebencian.

Pengajuan praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SE.

"Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," kata Pitra Romadoni.

3. Sempat Mangkir Pemeriksaan
Eggi Sudjana sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka makar. Ia menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan alasan masih menunggu hasil pengajuan praperadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Tidak Membantu, BPN Bantah Ucapan Pengacara Eggi Sudjana

Dituding Tidak Membantu, BPN Bantah Ucapan Pengacara Eggi Sudjana

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 15:23 WIB

Pengacara Eggi Sudjana: BPN Kalau Tidak Bisa Bantu Jangan Buat Kami Susah!

Pengacara Eggi Sudjana: BPN Kalau Tidak Bisa Bantu Jangan Buat Kami Susah!

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 14:06 WIB

Tangkap Eggi Sudjana, Polisi Punya Waktu 24 Jam Tentukan Status Penahanan

Tangkap Eggi Sudjana, Polisi Punya Waktu 24 Jam Tentukan Status Penahanan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:30 WIB

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 07:50 WIB

Terkini

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:43 WIB

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Karhutla Indonesia, Prabowo Usulkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

Karhutla Indonesia, Prabowo Usulkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Orang Dievakuasi, 1 Penumpang Hilang

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Orang Dievakuasi, 1 Penumpang Hilang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:14 WIB

×