Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Bisa Membatalkan Puasa?

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:51 WIB
Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Bisa Membatalkan Puasa?
ILUSTRASI - Pemakaian obat tetes mata (Shutterstock)

Suara.com - Obat tetes mata dan telinga menjadi solusi pertama di saat mata dan telinga kita mengalami gangguan. Namun, apakah pemakaian obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa?

Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (16/5/2019), para ulama sepakat bahwa masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, yakni mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Oleh karena itu, cairan yang masuk ke telinga, termasuk obat tetes mata dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.

Hal ini sesuai dengan Kitab Al-Iqna' Hamisy Tuhfah Al-Habib oleh Syekh Khathib Al-Syarbini sebagai berikut.

"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hlm. 379).

Namun, apabila rasa sakit yang dirasakan di telinga dirasa sangat menyakitkan dan hanya bisa diredakan atau disembuhkan dengan obat tetes telinga maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, kasus ini masuk dalam kategori darurat.

Sesuai dengan prinsip kadiah fiqih 'Al-dlarurat tubihu al-muhdhurat' atau kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diahramkan.

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi mengutip fatwa Syekh Bahuwairits sebagai berikut:

"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 182).

baca juga

Adapun untuk hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa tidak menyebabkan puasa seseorang batal. Pasalnya, lubang mata tidak memiliki jalur penghubung menuju ke tenggorokan.

Meneteskan obat tetes ke mata ini dianalogikan dengan persoalan 'iktihal' (memakai celak mata) seperti penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli sebagai berikut:

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hlm. 156).

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hanya pemakaian obat tetes telinga saja yang dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa sakit berat.

Sementara, untuk pemakaian obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski dalam kondisi tidak darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cinta Laura Lebih Senang Jalani Ramadan di Indonesia

Cinta Laura Lebih Senang Jalani Ramadan di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:05 WIB

Update Real Count KPU Jumat Pagi, Jokowi Unggul 15,83 Juta Suara

Update Real Count KPU Jumat Pagi, Jokowi Unggul 15,83 Juta Suara

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 07:07 WIB

Raisa Bahagia Jalani Ramadan Perdana Bareng Anak

Raisa Bahagia Jalani Ramadan Perdana Bareng Anak

Entertainment | Jum'at, 17 Mei 2019 | 03:05 WIB

Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019

Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019

Otomotif | Kamis, 16 Mei 2019 | 19:00 WIB

Mualaf, Bella Saphira Tetap Rukun dengan Keluarga yang Beda Keyakinan

Mualaf, Bella Saphira Tetap Rukun dengan Keluarga yang Beda Keyakinan

Entertainment | Kamis, 16 Mei 2019 | 15:54 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×