Diperiksa Terkait e-KTP, Agus Martowardojo Jelaskan Dua Hal Ini ke KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 17 Mei 2019 | 18:42 WIB
Diperiksa Terkait e-KTP, Agus Martowardojo Jelaskan Dua Hal Ini ke KPK
Mantan Menteri Keuangan RI Agus D. W. Martowardojo. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Agus D. W. Martowardojo mengaku menyampaikan dua hal ke penyidik KPK saat diperiksa KPK dalam kasus suap proyek E-KTP. Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.

"Jadi saya mau menyampaikan 2 hal. Pertama saya jelaskan terkait anggaran, yang kedua terkait dengan multi years contract," kata Agus di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Agus menerangkan, berdasarkan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.

"Itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab dari Menkeu dan Menteri teknis, dalam hal ini Mendagri," kata dia.

"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal, atau bendahara umum negara. Sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," Agus menambahkan.

Menurutnya, Kemendagri memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran yakni merencanakan, melaksanakan, dan bertanggungbjawab atas anggaran.

"Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, mengeluarkan semua surat perintah membayar, itu semua dilakukan kemendagri," ujar Agus.

Setelah itu, Agus enyebut pembahasan dilakukan Kemendagri bersama DPR. Menurutnya, multiyears contract bukan bagian yang salah dalam pengeluaran anggaran.

"Jadi multinyears contract tak berhubungan dengan pengadaan anggaran. Jadi saya tegaskan multi years contract sesuatu yang lazim dan sehat untuk pengelolaan anggaran," tutup Agus.

baca juga

Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Martowardojo Masuk Gedung KPK Bawa Tas Hitam

Agus Martowardojo Masuk Gedung KPK Bawa Tas Hitam

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:59 WIB

Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M

Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 19:21 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 18:12 WIB

Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir

Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 13:12 WIB

Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK

Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 18:55 WIB

Terkini

Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I-2026

Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:24 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!

5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya

Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:18 WIB

Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029

Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:11 WIB

Kerim Memija Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Main di GBK, Didukung Jakmania, Kami Favorit

Kerim Memija Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Main di GBK, Didukung Jakmania, Kami Favorit

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 18:08 WIB

Manfaat Azelaic Acid untuk Memudarkan PIE, PIH dan Meredakan Rosacea di Usia 30+

Manfaat Azelaic Acid untuk Memudarkan PIE, PIH dan Meredakan Rosacea di Usia 30+

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 18:05 WIB

Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus

Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:04 WIB

×