Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH

Senin, 20 Mei 2019 | 15:49 WIB
Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH
Layout Jakarta International Soccer Stadium alias Stadion BMW. [Instagram @bmw_stadium]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2015: Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut dan menang. Pemprov DKI juga menang di tingkat kasasi.

2017: PT Buana Permata Hijau menggugat perdata Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI selaku pihak yang melakukan konsinyasi tahun 1994. Gugatan PT BPH dikabulkan sebagian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR. Putusan ini berlaku tetap.

2017: Terbit sertifikat Nomor 314 dan 315 atas Taman BMW dengan luas 95.455 meter persegi.

2017: PT Buana Permata Hijau digusur dari Taman BMW

2018: Pemprov DKI dan PT Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan atas Putusan 304 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdaftar dengan nomor perkara 202/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR. PN Jakarta Utara memutus perkara tersebut dengan amar putusan antara lain menyatakan Pemdan DKI sebagai pemegang hak atas tanah sesuai sertipikat 250 dan 251, sedangkan tuntutan agar Putusan Nomor 304 dibatalkan, ditolak majelis hakim. Saat ini, perkara dalam proses banding.

2018: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke PTUN atas penerbitan sertifikat 314 dan 315. Gugatan terdaftar sebagai perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. BPN digugat sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.

2019: PT Buana Permata Hijau dimenangkan dalam gugatan itu. Pemprov DKI mengajukan banding intervensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI