Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 21 Mei 2019 | 13:31 WIB
Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, dan menyatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Prabowo – Sandiaga dengan para petinggi Badan Pemenangan Nasional keduanya.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Keputusan itu diumumkan setelah KPU mengumumkan Jokowi – Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, Selasa dini hari.

"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Dasco menuturkan, terdapat sejumlah alasan penting sehingga kubu Prabowo – Sandiaga mau mengajukan gugatan ke MK.

Namun,  Dasco tak mau menuturkan alasan penting yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK tersebut.

"Kami menilai ada pertimbangan-pertimbangan sangat krusial, terutama mengenai penghitungan-penghitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke MK," ujarnya.

Dalam beberapa hari ke depan, Dasco memastikan BPN Prabowo – Sandiaga sudah menyiapkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 untuk diserahkan ke MK.

baca juga

Keputusan menggugat hasil pilpres ke MK itu tergolong mengejutkan. Sebab, sebelumnya, elite BPN Prabowo – Sandiaga memastikan tak bakal mengajukan gugatan ke MK.

Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak misalnya, mengatakan Prabowo – Sandiaga tak mau menggugat hasil pilres ke MK karena tidak memercayai proses hukum di Indonesia.

"Kami kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, jadi kami melihat ada makar hukum secara masif," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Karena itulah, kata Dahnil, kubu Prabowo – Sandiaga sudah tak lagi memunyai harapan menyelesaikan ketidakadilan serta kecurangan selama pilpres melalui jalur konstitusional.

Dengan kata lain, Dahnil menegaskan bahwa BPN Prabowo – Sandiaga tidak akan memproses adanya kecurangan tersebut dengan melayangkan gugatan ke MK.

"Karena sudah tak lagi percaya itu kami memutuskan tak akan melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," ujarnya.

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia tidak jauh dengan istilah hukum rimba, di mana keputusan diambil dari keinginan pemimpin.

Dahnil juga menganggap hukum di Indonesia saat ini hanya mengandalkan siapa yang paling kuat dialah yang menentukan keputusan.

"Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir, siapa yang benar siapa yang salah.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 11:57 WIB

Prabowo Punya Waktu Hingga 24 Mei sebelum KPU Tetapkan Jokowi 2 Periode

Prabowo Punya Waktu Hingga 24 Mei sebelum KPU Tetapkan Jokowi 2 Periode

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 06:09 WIB

Tak Gubris Hoaks yang Menyerangnya, Mahfud MD: Negara Lebih Penting!

Tak Gubris Hoaks yang Menyerangnya, Mahfud MD: Negara Lebih Penting!

News | Senin, 20 Mei 2019 | 13:22 WIB

Mahfud MD: Orang yang Tak Percaya MK Adalah Provokator

Mahfud MD: Orang yang Tak Percaya MK Adalah Provokator

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 19:18 WIB

Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!

Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 14:23 WIB

Terkini

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

×