Prabowo Punya Waktu Hingga 24 Mei sebelum KPU Tetapkan Jokowi 2 Periode

Liberty Jemadu, Muhammad Yasir

Selasa, 21 Mei 2019 | 06:09 WIB
Prabowo Punya Waktu Hingga 24 Mei sebelum KPU Tetapkan Jokowi 2 Periode
Pimpinan dan Komisioner KPU, Bawaslu serta Perwakilan Partai mengikuti rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari WIB.[Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memiliki waktu hingga 24 Mei untuk mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pihaknya menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2019.

Sebelumnya dalam rapat pleno yang digelar Selasa dini hari (21/5/2019), KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. Dalam penetapan itu, pasangan Jokowi - Ma'ruf meraih 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga hanya memperoleh 68.650.239 suara.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan yang ditetapkan KPU dini hari tadi adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Setelah itu ada waktu 3 hari bagi peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi tim pasangan Prabowo - Sandiaga untuk mengajukan sengketa ke MK. Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Nah, kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa maka tiga hari berikutnya, jadi tanggal 25, 26, 27 (KPU) punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) dan DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," kata Arief.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih.

Adapun dalam rapat pleno tersebut saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Belum diketahui apakah BPN akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak. Meski demikian sejumlah juru bicara BPN dalam beberapa waktu terakhir mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan sengketa ke MK jika kalah karena tak memercayai lembaga tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:21 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:43 WIB

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×