Array

Eks Komisioner Komnas HAM: Polisi Kawal Aksi 22 Mei Sesuai SOP

Sabtu, 25 Mei 2019 | 22:27 WIB
Eks Komisioner Komnas HAM: Polisi Kawal Aksi 22 Mei Sesuai SOP
Aparat kepolisian saat bersiaga di depan Kantor Bawaslu, Jakarta. [Antara]

Suara.com - Eks Komisioner Komnas HAM: Polisi Kawal Aksi 22 Mei Sesuai SOP

Tindakan polisi yang mengawal aksi demo 22 Mei mendapat sorotan pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk mantan Komisioner Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 meminta aparat kepolisian dalam menjaga situasi apapun terkait demonstrasi massa, agar tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Ifdhal menyoroti peristiwa yang terjadi dalam aparat keamanan menjaga aksi demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jakarta hingga burujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.

Ia menganggap bahwa polisi sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP) dalam menjaga aksi massa sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

"Untuk mengatasi kelompok yang melanggar hukum karena melakukan tindakan anarkis dengan berdasar prinsip asas necessitas dan proporsionalitas," ujar Ifdhal.

"Polisi harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum yang berlaku," kata Ifdhal lagi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).

Ifdhal menambahkan dalam kebebasan berkekspresi dan berkumpul secara damai didepan umum memang dilindingi oleh Undang-Undang Dasar. Namun, Ifdhal semua itu juga ada pembatasnya.

"Itu, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, maka kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Ifdhal

Baca Juga: Begini Cerita Sebenarnya Andri Bibir yang Dipukuli Polisi dan Viral

Ifdhal menuturkan semua proses hukum terjadi bila memang adanya pelanggaran pidana ataupun melanggar hak-hak orang lain. Maka itu, polisi dapat secara tegas memproses secara hukum.

"Semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat baik dalam hal pendanaan maupun keterlibatan bentuk lain dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip fair trial dalam koridor negara demokrasi," tutup Ifdhal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI