Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

Chandra Iswinarno

Senin, 27 Mei 2019 | 06:35 WIB
Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto secara resmi melakukan gugatan sengketa pemilu, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (24/5/2019) malam lalu.

Meski begitu, beberapa barang bukti yang tercantum dalam bendel berkas setebal 37 halaman menunjukan banyaknya link pemberitaan media online yang dijadikan sebagai dasar tuntutan tersebut.

Di antaranya dalam Bukti P-24 yang mengambil potongan berita berjudul "Jokowi mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepada Desa" yang bersumber dari berita Suara.com pada 10 April 2019.Kemudian pada bukti P-25, juga mengambil potongan berita "Pameran Mobil jadi Kampanye tagar #Jokowi2Periode yang bersumber pada artikel Detikoto pada 2 Agustus 2018.

Selain itu, pada bukti P-26 yang mengambil potongan berita "Ibu-ibu diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian dalam acara BUMN" yang menukil artikel CNBC Indonesia, 18 Maret 2019.Tak hanya potongan dari pemberitaan media, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga juga mengambil nukilan status dari akun Twitter @Opposite6890 yang mengunggah persoalan ketidaknetralan Polri.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dikatakan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.

Dalam persidangannya, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria.

Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang mengungkapkan selaku pelapor BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya menyertakan barang bukti berupa print out pemberitaan terkait dari salah satu media massa tanpa didukung bukti lain, baik berupa dokumen maupun video yang menunjukkan adanya dugaan TSM sebagaimana yang disangkakan.

Sehingga, kata Ratna, bukti tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

"Pelapor tidak memasukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Sehingga, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata Ratna dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ketua Bawaslu RI Abhan pun akhirnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu bersifat TSM yang disangkakan kepada paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.

Abhan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno karena bukti yang disertakan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur sebagaimana yang ada dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Ditetapkan Jadi Presiden Hingga Pemilu Ulang

Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Ditetapkan Jadi Presiden Hingga Pemilu Ulang

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 23:48 WIB

Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak

Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 18:59 WIB

Buka di Hari Libur, MK Terima 340 Permohonan Gugatan Pemilu

Buka di Hari Libur, MK Terima 340 Permohonan Gugatan Pemilu

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 13:26 WIB

Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK

Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 11:33 WIB

Hashim Sebut Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Pertama Sengketa Pilpres

Hashim Sebut Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Pertama Sengketa Pilpres

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 22:41 WIB

Terkini

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:28 WIB

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB