Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Ditetapkan Jadi Presiden Hingga Pemilu Ulang

Chandra Iswinarno

Minggu, 26 Mei 2019 | 23:48 WIB
Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Ditetapkan Jadi Presiden Hingga Pemilu Ulang
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Ketua Kuasa Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyerahkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.

Pada salah satu poinnya, mereka menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2019 bernomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 untuk dibatalkan dan tidak sah.

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," seperti yang ditulis dalam permohonan.

Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga yang terdiri dari Ketua tim, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, dan Iskandar Sonhaji, juga menyatakan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2019 secara tersruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif."

Bahkan, Kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin, serta meminta untuk mengangkat Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditetapkan menjadi Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang

Untuk diketahui, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Senin (20/5/2019).

baca juga

Hasilnya Jokowi - Maruf Amin, mampu mengungguli pesaingnya pasangan Calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di 21 provinsi dan dengan selisih suara mencapai 16.594.335.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 34 provinsi dan 130 wilayah kerja PPLN yang telah disahkan KPU RI hingga Senin (20/5/2019) malam, pasangan Jokowi - Maruf Amin total memperoleh suara sebanyak 85.607.362. Sementara, Prabowo - Sandiaga Uno hanya memperoleh suara sebanyak 68.650.239.

Selengkapnya, berikut Tujuh Tuntutan tersebut;

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Joko Widodo dan K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak

Pengamat Prediksi Gugatan Hasil Pemilu Prabowo ke MK Akan Ditolak

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 18:59 WIB

Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator

Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 00:36 WIB

Prabowo Berbelok di Penghujung Jalan, dari People Power ke MK

Prabowo Berbelok di Penghujung Jalan, dari People Power ke MK

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 07:45 WIB

Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil

Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 16:43 WIB

Jelang Daftar Sengketa Pilpres, Sandiaga Ada di Rumah Prabowo Jumat Pagi

Jelang Daftar Sengketa Pilpres, Sandiaga Ada di Rumah Prabowo Jumat Pagi

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 09:59 WIB

Terkini

BRI Kian Aktif Dorong Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Ekosistem Perumahan

BRI Kian Aktif Dorong Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Ekosistem Perumahan

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 17:44 WIB

Bukan dengan Nirempati, Ini Cara Tepat Menerapkan Sikap 'Mindfulness'

Bukan dengan Nirempati, Ini Cara Tepat Menerapkan Sikap 'Mindfulness'

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:40 WIB

Kenapa Atlet Esports Juga Perlu Punya Massa Otot? Pelatih: Tak Cuma Andalkan Jari!

Kenapa Atlet Esports Juga Perlu Punya Massa Otot? Pelatih: Tak Cuma Andalkan Jari!

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 17:40 WIB

Persija Tanpa Didukung The Jakmania Hadapi Java United, Shin Tae-yong: Sakit Hati, Menyedihkan

Persija Tanpa Didukung The Jakmania Hadapi Java United, Shin Tae-yong: Sakit Hati, Menyedihkan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 17:34 WIB

Program 3 Juta Rumah Bergulir, BRI Perkuat Kolaborasi Ekosistem Perumahan

Program 3 Juta Rumah Bergulir, BRI Perkuat Kolaborasi Ekosistem Perumahan

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 17:33 WIB

Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan

Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 17:31 WIB

Toyota Tanggapi Penjualan Mobil China yang Mengintai Pasar Nasional

Toyota Tanggapi Penjualan Mobil China yang Mengintai Pasar Nasional

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 17:30 WIB

Pesta Bahagia Seketika Jadi Jerit Tangis: Truk Rem Blong Terjang Hajatan di Lumajang, 1 Tewas

Pesta Bahagia Seketika Jadi Jerit Tangis: Truk Rem Blong Terjang Hajatan di Lumajang, 1 Tewas

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 17:28 WIB

BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Banten | Jum'at, 18 September 2026 | 17:27 WIB

Java United Was-was Persija Racikan Shin Tae-yong

Java United Was-was Persija Racikan Shin Tae-yong

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 17:25 WIB

×