Hapus PPn, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Kelas Menengah Bisa Miliki Rumah

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2019 | 20:21 WIB
Hapus PPn, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Kelas Menengah Bisa Miliki Rumah
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPn) pada pembelian rumah. 

Penghapusan PPn tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN). 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPn itu agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tanpa terbebani biaya tersebut. 

"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPn," kata dia di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, penghapusan PPn ini beralasan untuk menstimulus kinerja sektor perumahan. Permintaan perumahan, sambung Sri Mulyani juga bakak meningkat dari penghapusan PPn ini. 

"Jadi akan memunculkan keseimbangan antara demand dan supply, adjusment ini juga merupakan avaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti," tutur dia. 

Sri Mulyani menambahkan, dengan tumbuhnya sektor properti, maka juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"DI dalam rangka mengcreate demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus. Karena sektor perumahan adalah sektor yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar," ucap dia.

Untuk diketahui,  hunian yang mendapatkan pembebasan PPn diantaranya:

1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;  

2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 

3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;

4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); 

5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani: Defisit Neraca Perdagangan karena Melemahnya Nilai Ekspor

Sri Mulyani: Defisit Neraca Perdagangan karena Melemahnya Nilai Ekspor

Bisnis | Rabu, 15 Mei 2019 | 19:45 WIB

Harus Berbenah, Sri Mulyani Ingin UMKM Indonesia Jadi Tumpuan Ekonomi

Harus Berbenah, Sri Mulyani Ingin UMKM Indonesia Jadi Tumpuan Ekonomi

Bisnis | Selasa, 30 April 2019 | 14:55 WIB

Menkeu Sri Mulyani Nyoblos Berbaju Putih dan Jeans, Ngaku Sudah Biasa

Menkeu Sri Mulyani Nyoblos Berbaju Putih dan Jeans, Ngaku Sudah Biasa

News | Rabu, 17 April 2019 | 09:58 WIB

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dimudahkan untuk Punya Rumah

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dimudahkan untuk Punya Rumah

Bisnis | Rabu, 02 Juli 2014 | 15:10 WIB

PPN Dihapus, Pengembang Belum Tertarik Bangun Rumah Murah

PPN Dihapus, Pengembang Belum Tertarik Bangun Rumah Murah

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2014 | 15:19 WIB

Terkini

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB