Polisi Dipecat karena Gay, Brigadir TT Melawan

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 29 Mei 2019 | 17:38 WIB
Polisi Dipecat karena Gay, Brigadir TT Melawan
Ilustrasi polisi dan mobilnya. (Shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT, polisi Semarang yang dipecat karena gay. Polisi gay itu pun banding.

Pengadilan menolak gugatan Brigadir TT, Kamis (23/5/2019), karena gugatannya dianggap prematur. Majelis hakim menilai mantan polisi itu belum menempuh upaya banding di internal kepolisian melawan surat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Jateng yang ditujukan kepadanya.

Pengacara Brigadir TT, Maruf Bajammal mengatakan putusan hakim itu janggal. Sebab di kepolisian, tidak ada mekanisme banding internal yang dimaksud.

“Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut tidak bisa kita terima dengan nalar. Karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap diberhentikan dari dinas POLRI terus kemudian bisa kembali mengajukan keberatan. Padahal secara peraturan dan praktik dalam institusi POLRI, itu memang sudah tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/5/2019) sore kemarin.

Pengacara publik LBH Masyarakat ini berharap PT-TUN akan memeriksa perkara ini atau memerintahkan PTUN Semarang melakukannya.

Kuasa hukum Brigadir TT juga akan mengadu ke Ombudsman terkait tidak adanya mekanisme banding internal di POLRI. Padahal hal tersebut sudah dimandatkan UU Administrasi Pemerintahan, ujar, Ma’ruf, karenanya POLRI diduga melakukan maladministrasi.

“Itu bagian dari maladministrasi institusi kepolisian yang kami anggap merugikan klien kami. Atas dasar absennya regulasi itu, kami akan membuat pengaduan ke Ombudsman RI,” tambahnya.

Orientasi Seksual Berbeda Otomatis Langgar Kode Etik?

Dalam catatan LBH Masyarakat, pemberhentian Brigadir TT bermula pada Februari 2017. Polisi berpangkat brigadir itu diduga melanggar kode etik karena dianggap melakukan perbuatan seks ‘menyimpang’. Dalam sidang komite etik, Brigadir TT dianggap melanggar pasal 7 terkait ‘menjaga citra, soliditas, dan kehormatan POLRI’ serta pasal 11 tentang ‘mematuhi norma hukum, agama, kesusilaan, dan kearifan lokal’.

baca juga

Namun, Ma’ruf Bajammal mengatakan pasal-pasal tersebut bersifat karet. Sebab, orientasi seksual Brigadir TT tidak berpengaruh terhadap profesionalitasnya sebagai aparat.

“Ini yang kami pertanyakan. Karena pasalnya tidak secara konkret dan eksplisit menyebutkan bahwa dilarang anggota POLRI memiliki orientasi seksual minoritas. Bagi kami ini sangat dipaksakan untuk dikenakan ke hal-hal yang seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska, mengatakan standar moral pejabat harusnya dilihat dari aspek hukum, bukan orientasi seksualnya. Ujarnya, penjelasan ‘tercela’ sudah tergambarkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yakni berarti melakukan pelanggaran hukum, melanggar ketentuan pidana, atau pernah dipidana minimal lima tahun.

“Putusan MK sudah clear bahwa tidak ada definisi soal orientasi seksual. Definisi soal standar moral pejabat itu kita lihat dari tiga kategori itu. Kasus Brigadir TT, yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana, tidak ada hukuman tindak pidana yang menyerang Brigadir TT, dan juga tidak pernah menjalani hukuman penjara lima tahun,” jelasnya.

Asmin mendorong Polda Jateng mengedepankan bukti ilmiah dan tidak melakukan diskriminasi.

“Jika memang orientasi seksual seseorang mempengaruhi performa mereka, maka buktikan itu, lakukan pengujian ilmiah. Kepastian hukum menjadi kunci penting dalam mengurangi pelanggaran diskriminasi dan ketidaksamaan di depan hukum,” tandasnya lagi.

Tekanan Terhadap Minoritas Seksual Naik Tajam Sejak 2016

Organisasi Arus Pelangi mencatat, kasus Brigadir TT adalah kali ketiga pemecatan atas dasar orientasi seksual berbeda terjadi di Indonesia.

Riska Carolina dari Divisi Advokasi Arus Pelangi mengatakan, kasus Brigadir TT terjadi di tengah meningkatnya diskriminasi terhadap minoritas seksual LGBT. Pada 2016-2017 jumlah kasus naik tajam sampai 172 kasus. Padahal selama 2006-2015 Hanya ada 72 kasus saja.

“Ini meningkat hanya dalam dua tahun terakhir, pada 2016-2017. Apa masalahnya negara dengan LGBT?” tukasnya.

Di samping itu, dia mencatat, terdapat 45 perda diskriminatif dan 20 pelarangan kegiatan diskusi LGBT di universitas. Karena itu dia menagih kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok rentan ini.

“Ayolah, kita juga sama-sama warga negara Indonesia, bayar pajak juga. Ini kenapa urusan kamar seseorang menjadi permasalahan?” ujarnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur

PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur

Jawa Tengah | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:58 WIB

Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

Jawa Tengah | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:16 WIB

Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM

Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM

News | Senin, 20 Mei 2019 | 17:20 WIB

Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

News | Senin, 20 Mei 2019 | 16:26 WIB

Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:52 WIB

Terkini

BCIC Terus Genjot Pembiayaan Hijau

BCIC Terus Genjot Pembiayaan Hijau

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun

Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru

Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:39 WIB

3 Shio yang Diprediksi Beruntung di September 2026, Ada Peluang Besar Menanti

3 Shio yang Diprediksi Beruntung di September 2026, Ada Peluang Besar Menanti

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Ulasan May I Help You?: Merayakan Kehidupan Lewat Kisah-kisah Kehilangan

Ulasan May I Help You?: Merayakan Kehidupan Lewat Kisah-kisah Kehilangan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran

Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?

Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M

Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M

Entertainment | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang

Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang

Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang

Bekaci | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:09 WIB

×