Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Kepemilikan Senjata Api

Chandra Iswinarno

Rabu, 29 Mei 2019 | 23:19 WIB
Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Kepemilikan Senjata Api
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kekinian masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Kuasa hukum Kivlan, Burhanudin menyebut pemeriksaan masih berjalan lama.

“Masih diperiksa. Masih lamalah. Belum tahu sampai berapa lamanya nanti,” kata Burhanudin di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).

Burhanudin mengatakan, kliennya dimintai keterangan dalam perkara kepemilikan senjata api. Dalam kasus tersebut status Kivlan masih sebagai saksi.

“Mengarah ke sana (perkaranya) sepertinya. (Status Kivlan) masih saksi belum tersangka,” jelasnya.

Lebih jauh, ia belum dapat memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaan kliennya. Hal itu karena penyidik masih mendalami jawaban Kivlan sepanjang pemeriksaan.

“Saya sendiri belum dengar (akan ditahan). Kami tim kuasa hukum belum dengar itu. Nanti lagi aja ya,” kata Burhanudin.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mendadak dipindah ke Polda Metro Jaya. Sejak pukul 10.30 WIB, Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan hari ini menjalani dua pemeriksaan dari dua laporan yang berbeda. Kivlan sejak pukul 15.30 WIB sudah meninggalkan Bareskrim Polri.

Dedi menjelaskan, laporan pertama yang ditangani di Mabes Polri adalah laporan soal dugaan makar saat aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan kedua terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

baca juga

"Laporan yang pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu laporan lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 22:49 WIB

Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen

Kepolisian Akui Sudah Kumpulkan Bukti Kasus Makar Kivlan Zen

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 22:14 WIB

Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal

Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 17:48 WIB

Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian

Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 17:16 WIB

Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata

Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 17:04 WIB

Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

×