Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2019 | 17:48 WIB
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Selain dituduh makar, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein juga dilaporkan soal kasus kepemilikan senjata ilegal. Saat ini, Kivlan Zen sedang diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kivlan dijerat UU Darurat Nomor 12 pasal 1 ayat 1 dan UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Dalam UU tersebut, tertulis ancaman hukumannya adalah hukuman maksimal atau hukuman mati, penjara selamanya, atau penjara 20 tahun.

Diketahui, Kivlan sebelumnya sedang diperiksa terkait kasus dugaan makar Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB hari ini. Namun, ia sudah dibawa ke Polda Metro Jaya begitu pemeriksaan di Bareskrim sudah selesai.

"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU darurat pasal 1 ayat 1 dan UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951," jelas Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Dedi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai barang bukti pemilikan senjata ilegal oleh Kivlan Zein. Ia menyebut penyidik akan mempertimbangkan dengan cermat, mengingat ancaman dari pasal yang menjerat Kivlan cukup tinggi.

"Itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertimbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," jelas Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata

Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 17:04 WIB

Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Kivlan Zen soal Makar Mengada-ada

Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Kivlan Zen soal Makar Mengada-ada

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 14:10 WIB

Pasrah Jika Hari Ini Ditahan Polisi, Kivlan Zen: Saya Serahkan Pada Allah

Pasrah Jika Hari Ini Ditahan Polisi, Kivlan Zen: Saya Serahkan Pada Allah

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 11:41 WIB

Diperiksa Kasus Makar, Kivlan Zein: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah

Diperiksa Kasus Makar, Kivlan Zein: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 11:11 WIB

Siap Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Didampingi 20 Pengacara

Siap Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Didampingi 20 Pengacara

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 07:32 WIB

Kivlan Zein Tersangka Makar, Fadli Zon: Cuma di Mulut, Mana Bisa Makar

Kivlan Zein Tersangka Makar, Fadli Zon: Cuma di Mulut, Mana Bisa Makar

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 14:34 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB