Greenpeace: Pemerintah Tidak Pernah Serius Atasi Polusi Udara

Selasa, 04 Juni 2019 | 10:42 WIB
Greenpeace: Pemerintah Tidak Pernah Serius Atasi Polusi Udara
Ilustrasi Greenpeace . (Aneh Andersen/ AFP)

Suara.com - LSM Greenpeace Indonesia menganggap pemerintah tidak serius dalam menangani pencemaran udara yang semakin parah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Program yang dijalankan pemerintah tidak berdampak sama sekali.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Walhi serta aktivis lingkungan lainnya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah sejak Desember 2018 untuk menyampaikan gugatan mereka terkait polusi udara di Ibu Kota, namun tidak ada jawaban yang serius.

"Dari Desember 2018 itu selalu jawabannya di media, tidak oernah ada jawaban resmi, karena kita sudah notifikasi seharusnya mereka jawab resmi terlebih ini akan masuk ke ranah hukum, belum pernah ada jawaban resmi," kata Bondan saat dihubungi Suara.com, Senin (3/6/2019).

Mereka menilai program pemerintah mulai dari menggelar car free day, uji emisi kendaraan bermotor, pembangunan taman kota, dan sebagainya tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.

"Oke uji emisi, tapi berapa persen yang melanggar? ada enggak data kendaraan yang sudah dikandangkan, itu kan enggak pernah dikeluarkan, ada berapa kendaraan yang ditilang karena emisi, ada enggak keluar datanya, misal dari sekian kendaraan ada 1000 yang lolos uji emisi, ada 2000 yang tidak, terus kemana yang 2000 ini? itu kan tidak pernah jelas," tegasnya.

Untuk diketahui, udara di Jakarta dan sekitarnya mengandung partikel Particulate Matte (PM) 2,5. Ini adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.

PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.

PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.

Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, resiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.

Baca Juga: Greenpeace: Lahan Prabowo Cerminkan Ketimpangan, Klaim Jokowi Berlebihan

Maka dari itu LBH bersama 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI