AirNav: Balon Udara Ilegal Kembali Ganggu Penerbangan saat Lebaran 2019

Liberty Jemadu

Kamis, 06 Juni 2019 | 17:24 WIB
AirNav: Balon Udara Ilegal Kembali Ganggu Penerbangan saat Lebaran 2019
Petugas AirNav Indonesia memberikan penjelasan kepada warga saat sosialisasi Java Traditional Ballon Festival 2019 di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). [Antara/Harviyan Perdana Putra]

Suara.com - AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) melaporkan bahwa balon udara kembali menggangu penerbangan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pada hari pertama Lebaran 2019 ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.

"Kemarin pada hari pertama Lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto dalam keterangannya Kamis (6/6/2019).

Sebagaimana diketahui di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter.

Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Dalam hal ini Novie mengaku sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon.

"Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadhan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur," tutur dia.

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.

baca juga

"PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Sebab sesuai UU no 1 yahun 2009, itu ada sanksi pidananya. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas," imbuh Polana.

Polana menambahkan, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia.

"Di atas Pulau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, daan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara," tutup Polana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat, Sejumlah Warga Kunjungi Ragunan dengan Mobil Bak Terbuka

Nekat, Sejumlah Warga Kunjungi Ragunan dengan Mobil Bak Terbuka

News | Kamis, 06 Juni 2019 | 16:10 WIB

Lebaran di Australia, Melati Daeva Kangen Momen Makan Bareng Keluarga

Lebaran di Australia, Melati Daeva Kangen Momen Makan Bareng Keluarga

Sport | Kamis, 06 Juni 2019 | 13:55 WIB

Inilah Ucapan Reflektif Selamat Lebaran 2019 dari Para Kepala Negara

Inilah Ucapan Reflektif Selamat Lebaran 2019 dari Para Kepala Negara

News | Kamis, 06 Juni 2019 | 11:30 WIB

Terkini

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:32 WIB

Awas! Harga Bitcoin di Ambang Jurang, Ini Level Kritis yang Wajib Dipantau

Awas! Harga Bitcoin di Ambang Jurang, Ini Level Kritis yang Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 21:25 WIB

Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara

Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara

Jogja | Rabu, 04 November 2026 | 21:18 WIB

Dari Modal Rp 400 Ribu, Ade Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Beromzet Rp 98 Juta

Dari Modal Rp 400 Ribu, Ade Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Beromzet Rp 98 Juta

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:14 WIB

20.980 Prajurit TNI Disiapkan ke Jakarta, TNI AD Ungkap Alasan Pengerahan Pasukan

20.980 Prajurit TNI Disiapkan ke Jakarta, TNI AD Ungkap Alasan Pengerahan Pasukan

Sumsel | Rabu, 04 November 2026 | 21:14 WIB

Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio dari Tikus hingga Babi

Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio dari Tikus hingga Babi

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:05 WIB

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:04 WIB

Lagu Anak-anak Berjaya Lagi! Sikilku Iso Muni Sabet AMI Awards 2026

Lagu Anak-anak Berjaya Lagi! Sikilku Iso Muni Sabet AMI Awards 2026

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 21:02 WIB

Ulasan Cerpen Senyum Karyamin: Ironi Kemiskinan dan Kritik Ahmad Tohari

Ulasan Cerpen Senyum Karyamin: Ironi Kemiskinan dan Kritik Ahmad Tohari

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 21:00 WIB

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 20:56 WIB

×