Perkosa dan Bunuh Anak di Kuil Hindu, 3 Pria India Divonis Seumur Hidup

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2019 | 14:38 WIB
Perkosa dan Bunuh Anak di Kuil Hindu, 3 Pria India Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perkosaan di Kathua itu adalah salah satu kasus yang memicu India memperketat UU kekerasan seksual. India kini memasukkan hukuman mati bagi perkosaan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Bulan April tahun lalu, India menambah hukuman penjara dari 10 menjadi 20 tahun atas perkosaan anak perempuan di bawah usia 16 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI