Bagaimana menurut hukum negara?
Berdasarkan hukum negara Indonesia, perkawinan dengan sepupu juga tidak termasuk inses. Menurut hukum Indonesia, yang dianggap inses adalah pernikahan antara garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, serta menyamping.
Seperti dikutip dari Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan, pernikahan dilarang dan dianggap tidak sah jika dua orang tersebut:
1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.