Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat

Kamis, 13 Juni 2019 | 18:11 WIB
Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat
Polda Metro Jaya saat merilis kasus peredaran sabu dalam kemasan teh. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Para pengedera narkoba terus menggunakan berbagai macam cara untuk bisa menyelundupkan narkoba, salah satunya seperti sindikat asal Malaysia yang mengedarkan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng cat.

Modus tersebut berhasil digagalkan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, pihaknya meringkus pelaku berinisial IM lantaran terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh.

Peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh. (Suara.com/Arga)
Peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh. (Suara.com/Arga)

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mencurigai adanya paket yang diduga sebagai narkoba. Selanjutnya, Aparat Ditjen Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksan terhadap barang tersebut dan tenyata benar mengandung narkotika jenis Metampetamin kemudian dibentuk Tim dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, paket tersebut hendak dikirim ke Kabupatan Pamekasan, Jawa Timur. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman PT. JPI.

“Pada hari Selasa tangga 2 April 2019 sekitar jam 13.00 WIB kantor JPI (Jasa Pengirim Indonesia) menghubungi nomor pemiliki barang dan setelah dihubungi (pelaku) akan mengambil barang di Jalan Raya Tamberu dusun Timur Daya, Kapong Batu, Marmar, Pemekasan, Jawa Timur,” sambungnya.

Seusai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus IM pada Kamis (4/4/2019) di alamat tersebut. IM pun mengakui jika ia mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia.

“S yang berada di Malaysia telah memberitahu 5 hari sebelumnya akan datang pakai berisi sabu tetapi tidak diberi tahu berapa banyak sabu. Pelaku mengaku diberi upah Rp 1 juta rupiah untuk menerima paket tersebut,” imbuh Argo.

Baca Juga: Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 113 Subsider 114 ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI