Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:14 WIB
Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pendapat dirinya yang dikutip dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang di Mahakam Konstitusi (MK). Yusril menilai pendapat dirinya yang dikutip tersebut sudah tidak relevan.

Yusril menerangkan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum terkait adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ketika itu menurut Yusril, tidak ada perundang-undangan yang jelas dalam menangani pelangggaran terkait administrasi Pemilu.

Sementara, lanjut Yusri, setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kewenangan terkait pelangggaran administrasi sudah jelas. Dimana kata dia hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Ketua Umum PBB itu menjelaskan, MK memiliki wewenang untuk menangani perkara terkait hasil Pemilu. Sehingga, apa yang dipersoalkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkuat hal-hal yang menyangkut pelangggaran yang bersifat administrasi Pemilu dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 tidak tepat.

"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Tadi saya diem saja gamau menanggapi dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra dan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Pendapat tersebut dicantumkan dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Teuku Nasrullah mengatakan banyak ahli hukum yang menyampaikan pendapatnya agar MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang. Melainkan lebih menegakkan keadilan konstitusi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng

Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 12:07 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:28 WIB

Tim Hukum Jokowi Ajukan 29 Pendamping ke MK, Termasuk Petinggi TKN

Tim Hukum Jokowi Ajukan 29 Pendamping ke MK, Termasuk Petinggi TKN

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:51 WIB

Yusril: Perbaikan Berkas Prabowo Langgar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

Yusril: Perbaikan Berkas Prabowo Langgar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:33 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×