Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:14 WIB
Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pendapat dirinya yang dikutip dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang di Mahakam Konstitusi (MK). Yusril menilai pendapat dirinya yang dikutip tersebut sudah tidak relevan.

Yusril menerangkan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum terkait adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ketika itu menurut Yusril, tidak ada perundang-undangan yang jelas dalam menangani pelangggaran terkait administrasi Pemilu.

Sementara, lanjut Yusri, setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kewenangan terkait pelangggaran administrasi sudah jelas. Dimana kata dia hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Ketua Umum PBB itu menjelaskan, MK memiliki wewenang untuk menangani perkara terkait hasil Pemilu. Sehingga, apa yang dipersoalkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkuat hal-hal yang menyangkut pelangggaran yang bersifat administrasi Pemilu dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 tidak tepat.

"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Tadi saya diem saja gamau menanggapi dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra dan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Pendapat tersebut dicantumkan dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Teuku Nasrullah mengatakan banyak ahli hukum yang menyampaikan pendapatnya agar MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang. Melainkan lebih menegakkan keadilan konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng

Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 12:07 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:28 WIB

Tim Hukum Jokowi Ajukan 29 Pendamping ke MK, Termasuk Petinggi TKN

Tim Hukum Jokowi Ajukan 29 Pendamping ke MK, Termasuk Petinggi TKN

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:51 WIB

Yusril: Perbaikan Berkas Prabowo Langgar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

Yusril: Perbaikan Berkas Prabowo Langgar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:33 WIB

Terkini

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01 WIB

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:56 WIB

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:55 WIB

Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?

Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47 WIB

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:44 WIB

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:35 WIB

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB