Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 14 Juni 2019 | 21:11 WIB
Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah
Syekh Rasyid dan Sandiaga Uno. [Instagram]

Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengungkapkan alasan tim hukumnya menambah jumlah petitum atau tuntutan gugatan dalam sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Presiden tahun 2019.

Diketahui, jumlah tuntutan Prabowo-Sandi bertambah menjadi 15 tuntutan dari sebelumnya hanya 7 tuntutan pada saat penyerahan berkas tanggal 24 Mei 2019.

Sandiaga berujar, penambahan dan perbaikan tuntutan itu dilakukan oleh tim kuasa hukumnya pada saat libur lebaran.

"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," ujar Sandiaga di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Sandiaga berharap dengan perbaikan yang menambah jumlah tuntutan tersebut Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan tuntutan dari tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga.

"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," ucap Sandiaga.

Untuk diketahui dalam berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo ke MK terdapat 15 poin petitum. Jumlah tersebut bertambah dari berkas awal yang hanya mencantumkan 7 poin petitum.

Berikut 15 poin petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo ke Hakim MK berdasar berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :
01. Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H: 63.573.169 (48%)
02. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223.408 100,00%

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:27 WIB

Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh

Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:20 WIB

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:30 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:28 WIB

Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak

Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:59 WIB

Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:29 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB