Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 14 Juni 2019 | 21:11 WIB
Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah
Syekh Rasyid dan Sandiaga Uno. [Instagram]

Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengungkapkan alasan tim hukumnya menambah jumlah petitum atau tuntutan gugatan dalam sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Presiden tahun 2019.

Diketahui, jumlah tuntutan Prabowo-Sandi bertambah menjadi 15 tuntutan dari sebelumnya hanya 7 tuntutan pada saat penyerahan berkas tanggal 24 Mei 2019.

Sandiaga berujar, penambahan dan perbaikan tuntutan itu dilakukan oleh tim kuasa hukumnya pada saat libur lebaran.

"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," ujar Sandiaga di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Sandiaga berharap dengan perbaikan yang menambah jumlah tuntutan tersebut Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan tuntutan dari tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga.

"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," ucap Sandiaga.

Untuk diketahui dalam berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo ke MK terdapat 15 poin petitum. Jumlah tersebut bertambah dari berkas awal yang hanya mencantumkan 7 poin petitum.

Berikut 15 poin petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo ke Hakim MK berdasar berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

baca juga

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :
01. Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H: 63.573.169 (48%)
02. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223.408 100,00%

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024;

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:27 WIB

Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh

Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:20 WIB

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Sandiaga: Ini Bukan Soal Kalah Menang

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:30 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:28 WIB

Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak

Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:59 WIB

Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:29 WIB

Terkini

Parfum Kahf Paling Enak Warna Apa? Ini 5 Varian dengan Karakter Aroma Berbeda

Parfum Kahf Paling Enak Warna Apa? Ini 5 Varian dengan Karakter Aroma Berbeda

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 09:10 WIB

Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes

Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 09:10 WIB

Karhutla Ancam Aktivitas Ekonomi, Pemerintah Gandeng 400 Pengusaha Tambang

Karhutla Ancam Aktivitas Ekonomi, Pemerintah Gandeng 400 Pengusaha Tambang

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 09:09 WIB

Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden

Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 09:06 WIB

Pemerintah Bidik Nilai Tukar Nelayan Tembus 120 pada 2027

Pemerintah Bidik Nilai Tukar Nelayan Tembus 120 pada 2027

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 09:00 WIB

4 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 7 November 2026, Saatnya Jemput Peluang Emas!

4 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 7 November 2026, Saatnya Jemput Peluang Emas!

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 08:44 WIB

BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari

BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari

Jawa Tengah | Sabtu, 07 November 2026 | 08:42 WIB

Viral Status 'Leren Sik' Wakil Ketua DPRD Jatim: Tak Ada Potret Wapres Gibran

Viral Status 'Leren Sik' Wakil Ketua DPRD Jatim: Tak Ada Potret Wapres Gibran

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 08:36 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur 5,5 Km ke Arah Besuk Kobokan

Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur 5,5 Km ke Arah Besuk Kobokan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 08:33 WIB

Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji 2027, Layani 15 Daerah Sekaligus

Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji 2027, Layani 15 Daerah Sekaligus

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 08:26 WIB

×