Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini

Senin, 17 Juni 2019 | 08:47 WIB
Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
Ustaz Lancip.[Youtube]

Suara.com - Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip bakal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Hari ini merupakan kali kedua bagi Ustaz Lancip dipanggil polisi. Sebelumnya ia mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (10/6/2019).

Polisi akan menggali keterangan Ustaz Lancip terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Dalam kasus ini, Ustaz Lancip masih berstatus sebagai saksi.

"(Pemanggilan untuk klarifikasi) agendanya hari ini jam 10.00," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Argo belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari pihak Ustaz Lancip. Sebab, menurutnya, polisi belum mendapatkan konfirmasi apakah Ustaz Lancip akan memenuhi panggilan atau tidak.

"Kami tunggu saja (memenuhi panggilan penyidik atau tidak)," sambungnya.

Ustaz Lancip sedianya akan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi ingin Ustaz Lancip menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.

Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

Buntut dari video itu, Ustaz Lancip dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2019 dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Baca Juga: Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren

Dalam laporan itu, Ustaz Lancip disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI