Penjelasan Pemprov DKI Soal Penghasilan Tambahan PNS Jakarta

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 19 Juni 2019 | 11:35 WIB
Penjelasan Pemprov DKI Soal Penghasilan Tambahan PNS Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir meluruskan informasi yang beredar bahwa Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan Anies Baswedan. Di mana hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.

Menurut Chaidir, Kepgub nomor 289 tahun 2019 itu bukan menambah gaji pokok Gubernur, Wakil Gubernur, PNS dan CPNS melainkan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan penghasilan tambahan.

"Itu (aturan) ketika pajak mencapai target diatur, jadi sebagai jasa prestasi, kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan hari raya," kata Chaidir.

Ia menjelaskan, kepgub itu dikeluarkan Anies berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.

Selain berdasar PP 35/2019, kebijakan ini juga berdasar dari Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur penghasilan tambahan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 24 Mei 2019.

Kepgub bernomor 879 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019

Artinya, THR itu diberikan kepada Gubernur dan Wakilnya serta semua PNS dan CPNS yang berkarir di lingkungan Pemda DKI, khususnya mereka yang berkiprah di Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta

Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 11:29 WIB

Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi

Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 10:57 WIB

Anies Dipastikan Dapat Pengganti Sandiaga pada 22 Juli 2019

Anies Dipastikan Dapat Pengganti Sandiaga pada 22 Juli 2019

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 21:49 WIB

Tak Nyaman dan Tidak Sesuai Nurani, Anak Buah Anies Baswedan Undur Diri

Tak Nyaman dan Tidak Sesuai Nurani, Anak Buah Anies Baswedan Undur Diri

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 21:09 WIB

Ranking Jakarta Kota Termacet Sedunia Turun, Program Anies Diklaim Sukses

Ranking Jakarta Kota Termacet Sedunia Turun, Program Anies Diklaim Sukses

News | Senin, 17 Juni 2019 | 17:35 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×