Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi

Rendy Adrikni Sadikin, Stephanus Aranditio

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:56 WIB
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017). [Antara]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait izin reklamasi.

Anies mempertanyakan kenapa Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016 atau sebelum mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

Menurut Anies, pergub yang dibuat Ahok membuat dia tak bisa membendung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Hal itu disebutkan Anies dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (19/6/2019).

"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman, dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies.

Dalam keterangan tersebut, Anies juga menyinggung rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum rampung dibahas antara Pemprov DKI dan DPRD Jakarta.

Namun setelah dilakukan penelusuran ke bawahannya, Anies menemukan bahwa proses pembuatan Perda RDTR pada saat itu terhenti di DPRD DKI sekitar pertengahan 2016, karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan.

"Tapi, apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," jelasnya.

Meski begitu, Anies tak mau menyalahkan Ahok secara langsung, sebab Pergub itu sendiri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang untuk mengizinkan pembangunan di pulau reklamasi.

baca juga

Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok --red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.

Lalu apa jawaban Ahok?

Ahok membantah dasar hukum Anies Baswedan untuk mengeluarkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Ahok, Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB baru di Pulau Reklamasi.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Ahok kembali menegaskan dirinya mendukung pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta karena bisa mendapatkan pemasukan APBD sebesar Rp 100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, tujuan awal pembuatan Pergub 206 tahun 2016 itu adalah untuk membantu rakyat DKI memiliki tempat tinggal layak.

Namun, Ahok menyebut pada 2016 Pergub itu tidak bisa dijadikan dasar hukumnya menerbitkan IMB karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok.

Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 DKI Jakarta, Ada Siti Badriah hingga Danilla

Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 DKI Jakarta, Ada Siti Badriah hingga Danilla

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 12:43 WIB

Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang

Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 08:52 WIB

Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen

Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 05:15 WIB

Tolak Wawancara Langsung IMB Pulau Reklamasi, PSI: Anies Baswedan Takut?

Tolak Wawancara Langsung IMB Pulau Reklamasi, PSI: Anies Baswedan Takut?

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 20:04 WIB

Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja

Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Anies - Taufik Sama Saja

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 17:33 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:03 WIB

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

You Do You: Belajar Mengenali Diri dan Menentukan Arah Hidup

You Do You: Belajar Mengenali Diri dan Menentukan Arah Hidup

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Publik Kembali Ungkit Adik Prabowo Pernah Punya Masalah Pajak di Swiss

Publik Kembali Ungkit Adik Prabowo Pernah Punya Masalah Pajak di Swiss

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:54 WIB

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:51 WIB

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:50 WIB

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:49 WIB

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:47 WIB

×