Soenarko Bebas Sementara, Lagi Berkemas untuk Keluar Rutan Guntur

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:48 WIB
Soenarko Bebas Sementara, Lagi Berkemas untuk Keluar Rutan Guntur
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (dok Kopassus)

Suara.com - Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Tonin Tachta menyebut kliennya masih berada di rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kekinian, Soenarko tengah berkemas dan menunggu penyidik datang.

"Pak Sunarko sih sudah berkemas, tunggu Penyidiknya," ungkap Tonin kepada Suara.com, Jumat (21/6/2019).

Meski demikian, Tonin belum dapat memastikan apakah Soenarko langsung dibebaskan dari rumah tahanan Gintur atau di Mabes Polri. Pasalnya, ia belum menerima kabar lanjutan dari pihak penyidik.

"Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes, tapi penyidiknya kan belum ada datang, jadi masih berdoalah," sambungnya.

Pantauan Suara.com di rumah tahanan Guntur, sejumlah awak media masih menunggu di depan gerbang. Mereka tengah bersiap-siap menunggu Soenakro keluar dari rumah tahanan Guntur sejak pagi.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjadi penjamin terkaot permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko selaku tersangka kepemilikan senjata api.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan, Marsekal Hadi sudah meneken surat permohonan tersebut. Nantinya surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019," ungkap Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Pertimbangan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Mulai dari rekam jejak Soenarko hingga ikatan moral sebagai TNI.

baca juga

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko

Susul Panglima TNI, Luhut Ikut Pasang Badan Jadi Penjamin Soenarko

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:38 WIB

Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko

Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 09:43 WIB

Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi

Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 23:21 WIB

Panglima TNI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko

Panglima TNI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 22:35 WIB

Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 22:43 WIB

Terkini

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB

6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dari Pagi sampai Malam, Wanginya Nempel Terus

6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dari Pagi sampai Malam, Wanginya Nempel Terus

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB

Unit Baru Seventeen! Jeonghan x Joshua Siap Debut Lewat Album Dreamscape

Unit Baru Seventeen! Jeonghan x Joshua Siap Debut Lewat Album Dreamscape

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:25 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Spray Anti Geser untuk Reapply di Atas Makeup

5 Rekomendasi Sunscreen Spray Anti Geser untuk Reapply di Atas Makeup

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:23 WIB

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 16:19 WIB

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:18 WIB

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 16:16 WIB

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:15 WIB

×