Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 21 Juni 2019 | 09:43 WIB
Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko selaku tersangka kepemilikan senjata api.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan, Marsekal Hadi sudah meneken surat permohonan tersebut. Nantinya surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019," ungkap Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Mulai dari rekam jejak Soenarko hingga ikatan moral sebagai TNI.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," jelasnya.

Diketahui, Mayjend Purn Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah ditahan di Rutan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi

Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 23:21 WIB

Panglima TNI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko

Panglima TNI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 22:35 WIB

Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 22:43 WIB

Gugat Polisi, Kivlan Zen Akhirnya Bawa Kasusnya ke Praperadilan

Gugat Polisi, Kivlan Zen Akhirnya Bawa Kasusnya ke Praperadilan

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 18:01 WIB

Beda dengan Kivlan, Kapolri: Masih Ada Ruang Komunikasi di Kasus Soenarko

Beda dengan Kivlan, Kapolri: Masih Ada Ruang Komunikasi di Kasus Soenarko

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 21:12 WIB

Terkini

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB