Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko

Jum'at, 21 Juni 2019 | 09:43 WIB
Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko selaku tersangka kepemilikan senjata api.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan, Marsekal Hadi sudah meneken surat permohonan tersebut. Nantinya surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019," ungkap Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Mulai dari rekam jejak Soenarko hingga ikatan moral sebagai TNI.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," jelasnya.

Diketahui, Mayjend Purn Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah ditahan di Rutan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI