Array

Anies Berencana Gabungkan Dinas LH dan PE untuk Kelola Sampah Jakarta

Senin, 24 Juni 2019 | 16:33 WIB
Anies Berencana Gabungkan Dinas LH dan PE untuk Kelola Sampah Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggabungkan Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) dengan Dinas Perindustrian dan Energi (Dinas PE) untuk mempermudah pengelolaan sampah di Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pengelolaan sampah warga Jakarta.

Anies juga telah mengajukan revisi draf Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta pada Senin (24/6/2019) hari ini.

Dengan penggabungan dua dinas tersebut, Anies berharap perubahan struktur tersebut dapat mempercepat realisasi Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA)

"Dengan adanya ITF ini, pengolahan sampah ini menjadi energi di sini dibutuhkan payung hukum, dan insya Allah nanti dengan adanya Perda ini, maka kita bisa mempercepat realisasi kerjasama ITF," kata Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Anies menargetkan Pemprov DKI bisa membangun empat ITF di Jakarta untuk mengatasi kapasitas Tempat Pengelolan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang sudah mencapai 80 persen.

"Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya 4 ITF di Jakarta bisa direalisasikan," ucapnya.

Namun pertimbangan awal penggabungan tersebut, kata Anies, adalah persoalan pembiayaan.

"Nah salah satu komponen adalah terkait dengan pembiayaan, dan di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi, jadi kemudian karena dulu kita ketika perda ini disusun belum ada asumsi ada ITF," kata Anies.

Sebelumnya, Anies mengajukan usulan raperda tentang penataan dinas tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bukan di Bekasi, Pemprov DKI Pastikan ITF Hanya Dibangun di Jakarta

Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI