Tolak Demo di MK, PKPI Adu Argumen dengan Warganet hingga Bawa Komunis

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 24 Juni 2019 | 19:04 WIB
Tolak Demo di MK, PKPI Adu Argumen dengan Warganet hingga Bawa Komunis
Teddy Gusnaidi. [Twitter]

Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Teddy Gusnaidi menolak rencana aksi massa yang akan digelar bertepatan dengan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Penolakan Teddy Gusnaidi ini ditolak oleh warganet hingga keduanya terlibat adu argumen di media sosial.

Adu argumen antara Teddy Gusnaidi dengan seorang warganet dengan akun Twitter @tabrani29726787, berawal dari cuitan Teddy Gusnaidi yang menolak adanya demo pada sidang putusan MK.

Teddy Gusnaidi menegaskan, demo hanya boleh dilakukan oleh pasangan capres dan timnya. Di luar itu polisi berhak membubarkan aksi demonstrasi.

"Yang punya hak dan boleh demo di MK terkait hasil Pilpres hanya Capres cawapres dan tim suksesnya, selain itu ilegal. Polisi bisa membubarkan demo jika yang melakukan demo bukan pihak yang disebutkan," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com, Senin (24/6/2019).

Ia menegaskan, jika ada paslon capres yang marah ataupun protes saat pihak berwajib membubarkan demo ilegal, maka dapat dipastikan sang paslon lah yang menjadi dalang di balik aksi demo. Karenanya, kasus tersebut harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Cuitan Teddy Gusnaidi tersebut dikomentari oleh warganet @tabrani29726787. Ia tak terima dengan pernyataan Teddy Gusnaidi.

"Emang Indonesia negara komunis rakyat mengawal sidang dilarang?" tanya warganet @tabrani29726787.

Ternyata, pertanyan warganet tersebut direspon oleh Teddy Gusnaidi. Ia menegaskan bahwa mengawal dan mendesak memiliki makna yang berbeda.

"Mengawal beda dengan mendesak apalagi menuntut. Demo adalah perbuatan mendesak & menuntut. Itu bukan hak seluruh rakyat, karena berdasarkan amanat UUD45, yang memilih capres itu bukan rakyat tapi Parpol. Dan perintah UU Pemilu, yang berhak menuntut itu ya calon! bukan rakyat umum," kata Teddy Gusnaidi.

Twitwar Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan warganet soal demo putusan MK (Twitter)
Twitwar Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan warganet soal demo putusan MK (Twitter)

Tak habis akal, sang warganet terus menyecar Teddy Gusnaidi dengan pernyataan lain. "Rakyat menuntut kecurangan pemilu emang salah juga?" balas warganet.

Teddy Gusnaidi memberikan penjelasan secara detail kepada si warganet itu. Teddy menegaskan bila rakyat memiliki hak untuk menuntut sesuai aturan yang ada yakni melalui Bawaslu.

"SALAH..(1). Setiap pemilih (rakyat) punya hak memilih. Jika haknya dikebiri, maka ada jalurnya untuk menuntut, bahkan bisa dipidana. Itu ruang rakyat untuk menuntut; (2). Paslon menuntut dugaan kecurangan ada jalurnya, yaitu bawaslu. Itu ruang Paslon untuk menuntut.." Papar Teddy Gusnaidi.

Twitwar Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan warganet soal demo putusan MK (Twitter)
Twitwar Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan warganet soal demo putusan MK (Twitter)

Meski demikian, si warganet masih bersikeras untuk tetap melakukan aksi demo lantaran merasa haknya telah dikebiri. "Nyatanya hak rakyat dikebiri,jadi salah rakyat menuntut hak konstitusinya melalui MK ???" ujar si warganet.

"Secara konstitusi, rakyat yang bukan Paslon tidak punya hak menuntut ke MK. Hak rakyat itu bisa dibilang dikebiri jika dia tidak dibolehkan memilih padahal dia sudah punya hak memilih. Faktanya gak ada yang dikebiri," jawab Teddy Gusnaidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Pendukung Tak Aksi Jelang Putusan MK, BPN: Berdoa di Tempat Ibadah

Minta Pendukung Tak Aksi Jelang Putusan MK, BPN: Berdoa di Tempat Ibadah

News | Senin, 24 Juni 2019 | 18:55 WIB

Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!

Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!

News | Senin, 24 Juni 2019 | 18:52 WIB

KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK

KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK

News | Senin, 24 Juni 2019 | 18:39 WIB

MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019

MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019

News | Senin, 24 Juni 2019 | 18:22 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB