Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 25 Juni 2019 | 10:21 WIB
Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara
Salah satu pemuda yang ditangkap usai memeras korban dengan mengaku sebagai polisi. (Foto: istimewa)

Suara.com - Duo pemuda berinisial MJ (20) dan MAY (23) harus berurusan dengan polisi karena memeras seseorang dengan menggunakan senjata api jenis airgun. Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

Tak hanya itu, pelaku MJ memperlihatkan senjata api yang dibawanya. Hal itu dilakukan agar nyali korban ciut dan memberikan harta bendanya.

“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).

Hanya saja, nyali Miskadi tak ciut, ancaman pelaku ia anggap sebagai angin lalu. Bukannya menuruti perintah kedua pelaku, Miskadi memilih pergi begitu saja.

Kesal ancamannya tak digubris, pelaku MJ mengejar Miskadi. Dengan senjata api jenis airgun, MJ memukul dahi Miskadi hingga robek.

Dedy mengatakan, kedua pelaku sempat membawa korban dengan alasan untuk dibawa ke kantor polisi.

“Kemudian membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor dan para pelaku mengaku polisi karena membawa pistol,” kata Dedy.

Aksi kedua pelaku sempat dilihat oleh warga sekitar. Saat itu juga aksi pelaku dilaporkan ke polisi yang tengah berpatroli. Polisi langsung menangkap keduanya dan menggelandangnya ke Polsek Metro Menteng.

“Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng,” ujar Dedy.

Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar

Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 21:18 WIB

Mengaku Sebagai Polisi, Napi Rekam Video Asusila Untuk Peras Korban

Mengaku Sebagai Polisi, Napi Rekam Video Asusila Untuk Peras Korban

Jawa Tengah | Sabtu, 25 Mei 2019 | 00:00 WIB

Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta

Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 19:28 WIB

Peras Sekdes Jengkol, Polisi Bekuk 3 Orang yang Ngaku Sebagai Wartawan

Peras Sekdes Jengkol, Polisi Bekuk 3 Orang yang Ngaku Sebagai Wartawan

Banten | Selasa, 14 Mei 2019 | 16:05 WIB

Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem

Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem

Jawa Tengah | Kamis, 09 Mei 2019 | 09:25 WIB

Terkini

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB