Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 25 Juni 2019 | 10:21 WIB
Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara
Salah satu pemuda yang ditangkap usai memeras korban dengan mengaku sebagai polisi. (Foto: istimewa)

Suara.com - Duo pemuda berinisial MJ (20) dan MAY (23) harus berurusan dengan polisi karena memeras seseorang dengan menggunakan senjata api jenis airgun. Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

Tak hanya itu, pelaku MJ memperlihatkan senjata api yang dibawanya. Hal itu dilakukan agar nyali korban ciut dan memberikan harta bendanya.

“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).

Hanya saja, nyali Miskadi tak ciut, ancaman pelaku ia anggap sebagai angin lalu. Bukannya menuruti perintah kedua pelaku, Miskadi memilih pergi begitu saja.

Kesal ancamannya tak digubris, pelaku MJ mengejar Miskadi. Dengan senjata api jenis airgun, MJ memukul dahi Miskadi hingga robek.

Dedy mengatakan, kedua pelaku sempat membawa korban dengan alasan untuk dibawa ke kantor polisi.

“Kemudian membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor dan para pelaku mengaku polisi karena membawa pistol,” kata Dedy.

baca juga

Aksi kedua pelaku sempat dilihat oleh warga sekitar. Saat itu juga aksi pelaku dilaporkan ke polisi yang tengah berpatroli. Polisi langsung menangkap keduanya dan menggelandangnya ke Polsek Metro Menteng.

“Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng,” ujar Dedy.

Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar

Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 21:18 WIB

Mengaku Sebagai Polisi, Napi Rekam Video Asusila Untuk Peras Korban

Mengaku Sebagai Polisi, Napi Rekam Video Asusila Untuk Peras Korban

Jawa Tengah | Sabtu, 25 Mei 2019 | 00:00 WIB

Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta

Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 19:28 WIB

Peras Sekdes Jengkol, Polisi Bekuk 3 Orang yang Ngaku Sebagai Wartawan

Peras Sekdes Jengkol, Polisi Bekuk 3 Orang yang Ngaku Sebagai Wartawan

Banten | Selasa, 14 Mei 2019 | 16:05 WIB

Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem

Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem

Jawa Tengah | Kamis, 09 Mei 2019 | 09:25 WIB

Terkini

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:51 WIB

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:42 WIB

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB