Array

Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara

Selasa, 25 Juni 2019 | 10:21 WIB
Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara
Salah satu pemuda yang ditangkap usai memeras korban dengan mengaku sebagai polisi. (Foto: istimewa)

Suara.com - Duo pemuda berinisial MJ (20) dan MAY (23) harus berurusan dengan polisi karena memeras seseorang dengan menggunakan senjata api jenis airgun. Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

Tak hanya itu, pelaku MJ memperlihatkan senjata api yang dibawanya. Hal itu dilakukan agar nyali korban ciut dan memberikan harta bendanya.

“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).

Hanya saja, nyali Miskadi tak ciut, ancaman pelaku ia anggap sebagai angin lalu. Bukannya menuruti perintah kedua pelaku, Miskadi memilih pergi begitu saja.

Kesal ancamannya tak digubris, pelaku MJ mengejar Miskadi. Dengan senjata api jenis airgun, MJ memukul dahi Miskadi hingga robek.

Dedy mengatakan, kedua pelaku sempat membawa korban dengan alasan untuk dibawa ke kantor polisi.

“Kemudian membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor dan para pelaku mengaku polisi karena membawa pistol,” kata Dedy.

Baca Juga: Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar

Aksi kedua pelaku sempat dilihat oleh warga sekitar. Saat itu juga aksi pelaku dilaporkan ke polisi yang tengah berpatroli. Polisi langsung menangkap keduanya dan menggelandangnya ke Polsek Metro Menteng.

“Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng,” ujar Dedy.

Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI