Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo

Selasa, 25 Juni 2019 | 12:33 WIB
Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum menerima permohonan pengajuan bantuan dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pada Sabtu, 15 Juni 2019, tim hukum BPN Prabowo - Subianto menemui LPSK untuk berkonsultasi soal kemungkinan memberikan keamanan atau perlindungan terhadap para saksi yang memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Belum ada tuh, belum ada (laporan). Kemarin kan itu sifatnya konsultatif saja, berkonsultasi tentang apakah mungkin LPSK memberikan keamanan pada saksi yang akan memberikan kesaksian di sidang MK," ujar Hasto saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/6/2016).

Pernyataan Hasto menyusul pengakuan saksi dari tim Prabowo - Sandiaga yang mengaku mendapat ancaman.

Hasto menuturkan dalam persidangan, hakim MK mengatakan tidak bisa mengabulkan untuk memberikan kewenangan kepada LPSK. Sebab MK akan mengabulkan permohonan jika masuk ranah pidana.

"Dikatakan, kami (LPSK) tidak berwenang karena kami ranahnya adalah pidana. Ini sebenarnya ranah publik, tidak masuk pada ranahnya LPSK," katanya.

LPSK, kata Hasto, sempat mengusulkan kepada tim hukum Prabowo - Sandiaga agar meminta MK untuk memberikan perlindungan dan bekerja sama dengan LPSK. Pihaknya juga bisa mengintervensi jika MK atau pengadilan memutuskan meminta bantuan LPSK.

Namun MK menolak permintaan tim hukum Prabowo - Sandiaga lantaran tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019.

"Kami usulkan agar mereka (tim Prabowo) minta MK, apakah MK bisa memberikan perlindungan itu bisa dilakukan bekerja sama dengan LPSK. Kalau MK mau atau pengadilan memutuskan meminta LPSK untuk memberikan perlindungan, itu baru kami bisa intervensi," ujar Hasto.

Baca Juga: Minta Perlindungan LPSK, Tim Kuasa Hukum BPN Mengaku Punya Pengalaman Pahit

Hal yang senada dikatakan komisioner LPSK Maneger Nasution yang mengatakan belum ada permohonan pengajuan dari tim hukum Prabowo Sandiaga.

"Sampai sekarang belum ada info tuh apakah sudah ada. Biasanya kalau sudah ada diparipurnakan oleh pimpinan. Sampai Senin (24/6) kemarin kan rapat paripurna itu belum ada surat yang masuk soal permintaan (permohonan bantuan ke LPSK)," kata Maneger.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI