KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Tiga Hari Setelah Putusan MK

Rabu, 26 Juni 2019 | 17:38 WIB
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Tiga Hari Setelah Putusan MK
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024 selambat-lambatnya tiga hari setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk menetapkan presiden dan wapres terpilih pada tanggal 28 hingga 30 Juni.

"Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu (Kamis 27 Juni), apakah hari Jumat (28 Juni), Sabtu (29 Juni) atau Ahad (30 Juni), yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Hasyim menjelaskan, penetapan tersebut akan melalui rapat pleno terbuka.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan mengundang semua pihak, mulai dari perserta Pilpres 2019, partai politik peserta Pemilu 2019, perwakilan dari pemerintah, hingga organisasi masyarakat.

"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) besok. Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 tersebut dipercepat dari yang dijadwalkan sebelumnya pada Jumat (28/6/2019).

Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI